Nganjuk, SNN.com - Team Rajawali 19 Polres Nganjuk Patut diacungi jempol karena cepat tanggap dalam hal memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Nganjuk (22/11/20).
Berbekal laporan masyarakat lewat Akun pun cepat direspon dan ditanggapi dengan langsung menuju warung tempat peredaran Narkoba diwilayah Sukomoro dan hasilnya sabtu 21 November 2020 sekira pukul 01 ; 00 wib team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan laki laki yang mengaku bernama OSH diwarung Desa Sukomoro Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkoba jenis Shà bu seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang disimpan didalam helm Kawasaki KLX warna silver.
Dari hasil interogasi OSH mengaku barang tersebut pesanan teman nya (DPO). OSH sendiri mendapat Shabu dari ASB warga yang beralamat jalan Pandan ll kelurahan Keramat Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.
Berbekal pengakuan OSH akhirnya Team Rajawali 19 berhasil mengamankan ASB didalam rumah jln wilis 3 lingkungan Jarakan Kelurahan Keramat Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk dan mendapatkan bukti 1 (satu) plastik klip berisi shabu seberat 0,53 (nol koma lima tiga) yang disimpan disaku celana, seperangkat alat hisap lengkap dengan pipet kaca, korek api gas.
Berbekal pengakuan OSH akhirnya Team Rajawali 19 berhasil mengamankan ASB didalam rumah jln wilis 3 lingkungan Jarakan Kelurahan Keramat Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk dan mendapatkan bukti 1 (satu) plastik klip berisi shabu seberat 0,53 (nol koma lima tiga) yang disimpan disaku celana, seperangkat alat hisap lengkap dengan pipet kaca, korek api gas.
Dari pengakuan ASB sebelumnya dia baru mengkonsumsi shabu bersama saudara FA dan petugas pun langsung mengamankan FA yang saat itu juga berada dirumah tersebut dan mengamankan HP merk Samsung yang digunakan alat dalam bertransaksi.
Dalam pengembangan nya ASB mengaku mendapat shà bu dari JE (DPO) asal kota Kediri.
Ketiga tersangka berikut barang bukti sementara diserahkan ke unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony.
Reporter : Widodo
Dalam pengembangan nya ASB mengaku mendapat shà bu dari JE (DPO) asal kota Kediri.
Ketiga tersangka berikut barang bukti sementara diserahkan ke unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar