Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 26 November 2020

Jaksa Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi MP3KI di Aru


Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) di Desa Kojabi-Balatan.Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. 

Dua orang berinisyal SG dan DU ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan ekspos perkara pada hari senin, 23 November 2020 kemarin. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sesca Taberima, SH kepada media ini mengatakan, kedua tersangka berinisyal SG dan DU ditetapkan sebagai tersangka setelah seluruh berkas perkaranya dipelajari dan didalami secara detail. 

“Seluruh berkas perkara setelah kita pelajari dan daIami, kedua orang tersebut mengena Iangsung dengan tugas fungsinya dalam proyek tersebut. SG bertindak selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sementara DU bertindak selaku bendahara TPK,”ungkap Taberima, Rabu (25/11/2020)

Lanjut kata Taberima, tidak menutup kemungkinan bisa ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini setelah diterbitkan sprindik khusus untuk melanjutkan pemeriksaan tersangka. ' 

"Jadi, dengan ditetapkan dua tersangka ini dan di lanjutkan dengan sprindik khusus, maka kami akan memeriksa kembali para tersangka dan bila ada temuan baru, Tidak menutup kemungkinan bisa ada muncul tersangka baru nantinya,”ujar Taberima. 

Untuk diketahui proyek jembatan MP3KI yang menghubungkan desa Kojabi-Balatan di kecamatan Aru Tengah Timur sejak tahun 2014 silam menelan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar. 

Kasus ini mulai dilidik oleh Kejari Aru sejak 1 September 2016 dan pada 12 Juni 2017 pihak BPMD dimintai keterangan serta di awal Februari 2018 Tim auditor BPK Maluku bersama Penyidik Kejari Aru turun ke lokasi proyek. 

Selanjutnya pada April 2018 oleh Tim auditor BPK selesai melakukan audit dan menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih. 

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"