Kepulauan Aru, SNN.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Aiokasi Dana Desa (ADD) Gumsei, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku telah memasuki tahap 2.
Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru telah melimpahkan kasus yang menjerat Kepala Desa berinisyal SD dan Bendahara Desa berinisyal AW ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Senin (2/11/2020).
Keduanya diduga melakukan penyelewengan terhadap ADD dan DD Tahun Anggaran 2018 dengan tidak melaksanakan beberapa aitem program pembangunan salah satunya pengadaan Kapal Motor Laut yang dianggarkan sebesar Rp.289.550.000.
Selain pengadaan Kapal Motor Iaut, kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat Iaporan palsu untuk mencairkan anggaran pembangunan flktif yang terindikasi merugikan negara.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas atas Undang-undang RI 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55'ayat (1).
Kini kedua tersangka sudah diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sementara menjalani penahanan di tahanan Polres Kepulauan Aru untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon Provinsi Maluku.
Kendati demikian, Yohanis Romodi Ngurmetan, Pengacara kedua tersangka melalui sambungan selulernya mengatakan, ada keganjalan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, kasus dugaan Korupsi DD dan ADD Gomsey ada keterlibatan Herdi sang Suplayer yang dipercayakan untuk pengadaan Kapal Motor desa Gumsei namun dalam penanganannya suplayer tidak dijadikan tersangka.
Padahal, sesuai keterangan Kepala Desa Gumsei setelah dana desa dicaiirkan, uang pengadaan kapal motor yang disepakati bersama sudah diserahkan ke Herdi.
Ironisnya, Herdi sang suplayer bukannya mengerjakan kapal motor yang sudah dibayarkan itu, namun uang tersebut malah digunakan untuk menggantikan uang yang katanya merupakan pinjaman kepala desa dari ATU, salah satu suplayer rekanan.
"Jadi persoalan paling rumit di sini kalau seandainya ada utang piutang pasti ada kuitansi. Tetapi yang terjadi Herdi hanya bilang kepala desa ada punya utang di Atu jadi kasi kembali utang itu tanpa kordinasi dengan kepala desa,"ujar Ngurmetan.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar