Gunungkidul, SNN.com - Bupati Gunungkidul dalam rangka menindak lanjuti intruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No I/INTR/2021 akhirnya Bupati Gunungkidul Hj. Badingah,S.Sos mengeluarkan Intruksi dengan Nomor 443/0139 Tentang Kebijakan Pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 11- 25 Januari 2021, Jumat (8/1/2021).
Seperti diperoleh informasi dari Kasubag Humas Polres Gunungkidul, bahwa hal ini dalam rangka menindak lanjuti Intruksi Gubernur DIY dan untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona virus Diese 2019 di Gunungkidul maka Bupati mengintruksikan kepada
*-* Satuan Penanganan Covid -19 Kabupaten Gunungkidul.
*-* Tim Gugus pengendalian pengawasan dan penegak Hukum protokol Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.
*-* Gugus Tugas Kapanewon Se-Kabupaten Gunungkidul.
*-* Gugus Tugas Kalurahan Se-Kabupaten Gunungkidul.
Untuk membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home ( WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (Daring/ Online).
Untuk sektor esensi yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan dalam :
a. Sektor Pariwisata dengan membatasi maksimal 50% pengunjung. Pengunjung yang berasal dari luar DIY harus membawa/ menunjukan hasil rapid antigen negatif. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 wib.
*b* Kegiatan restoran ( makan/minum) ditempat sebesar 25% dan untuk layanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap di ijinkan dengan jam operasional Restoran.
*c* Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall, dan toko jejaring sampai dengan pukul 18.00 wib.
*C* Tempat/ Fasilitas umuk dilarang dibuka untuk umum kecuali pada tempat - tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
*d* Kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumun ( pertemuan, hajatan, pentas olahraga, hiburan, akademik, budaya dan lain - lain) tidak diijinkan.
Mengijinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol secara lebih ketat.
Untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid -19 di wilayah masing - masing.
Untuk memerintahkan kepada pemerintah Desa/ Kalurahan untuk melakukan pencegahan Covid -19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Panewu dengan tembusan kepada Bupati.
Reporter : Mas Pay
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar