Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 06 April 2021

Jajaran Polres Gunungkidul Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Kasus Penganiayaan Dengan Senjata Tajam di Jalan Getas- Dlingo


Gunungkidul, SNN.com,- Jajaran Polres Gunungkidul berhasil  ungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang menimpa  Tegar Febriansyah (19) warga Temuwuh, Dlingo, Bantul yang dilakukan di tanjakan tugu Kalurahan Getas, Kapanewon Playen pada 26 September 2020 lalu.

Dua tersangka yang berhasil diamankan diantara inisial MS (23) dan HS (19), diamankan di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.

Ipda Iradat Alfin Putra Kepala Unit Pidana Umum, Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul  dalam press releas Selasa (06/04/2021) mengatakan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi, pelaku utama yaitu HS seorang mahasiswa yang beralamat di Kasihan, Bantul diketahui berada di wilayah Legok, Banten. Kemudian pada 26 Maret 2021 Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama Tim Jatanras Polda DIY langsung bergerak ke wilayah Legok, Banten.

“Pada 27 Maret 2021 tersangka HS berhasil diamankan di sebuah tempat kos di Legok, Banten.” katanya.


Tersangka HS sendiri merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Para pelaku datang ke Gunungkidul awalnya untuk melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain. Namun karena tidak berhasil ditemukan, maka mereka mencari korban secara acak.

Ipda Iradat menyampaikan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka bila senjata tajam yang digunakan untuk melukai Tegar berupa clurit dan golok yang selanjutnya oleh pelaku dibuang sekitar 2 KM dari lokasi kejadian.

“Sampai saat ini dua barang bukti tersebut tidak ditemukan.”terangnya.

Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, Polisi berhasil menangkap pelaku lain yaitu MS di sekitar pasar Kota Gede, Yogyakarta pada 31 Maret 2021 lalu. Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Mapolres Gunungkidul guna proses lebih lanjut.

Sebelumnya diketahui bahwa dalam aksi pembacokan terhadap Tegar Febriansyah (19) di tanjakan tugu Kalurahan Getas, Kapanewon Playen pada 26 September 2020 lalu, Polisi telah menangkap tersangka lain yaitu A dan F.

“Dalam perkara tersebut total pelaku yang berhasil diamankan Polisi sebanyak 4 orang.” jelas Ipda Iradat.

Atas aksinya tersebut, keempat pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam.

“Para pelaku diancaman dengan hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun penjara,” pungkas Kanit Pidum.

Reporter : Asih 
Editor      : Mas pay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"