Gunungkidul, SNN.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ( UU No 23 Tahun 2014 ).
Pasal 41: UU No. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, menegaskan Bahwa DPRD mempunyai 3 fungsi:
LEGISLASI : membentuk PERDA yang di bahas oleh Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama
PENGANGGARAN: membahas dan menyetujui Perda tentang APBD dengan Kepala Daerah
PENGAWASAN: melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda dan peraturan Perundang - Undangan lainya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program pembangunan daerah dan kerjasama Internasional Daerah.
Kali ini Komisi D menyelenggarakan sosialisasi PERDA No 1 TAHUN 2012 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan ( TPI )
PERDA NO 15 TAHUN 2017 tentang perubahan atas PERDA Kabupaten Gunungkidul No 8 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN ( TPI ).
Sosialisasi tersebut di selenggarakan pada senin ( 5/4/2021 ), bertempat di Balai Kurahan Girijati Kapanewon Purwosari, terlihat antusias tokoh masyarakat mengikuti dan mendengarkan sosialisasi tersebut dengan tetap menerapkan prokes,
Lurah kalurahan Girijati Karsono dalam sambutanya menyampaikan " Saya ucapkan terimakasih kepada DPRD, yang kesempatan ini hadir beliau bapak Bambang dan anggota lainya dari komisi D, juga bapak Suraji.SIP, selaku kepala UPT TPI, atas terselenggaranya sosialisasi ini, semoga ini menjadi pemahaman kita bersama, terutama warga masyarakat Girijati," tandasnya.
Reporter: Supriyanto.
Editor : Mas Pay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar