Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 22 Maret 2020

Gawat, Pemda Aru Tagih Retribusi Judi Bolgul

Kepulauan Aru, SNN.com - “Definisi hukum Judi tidak menyebutkan mendapatkan uang, melainkan dikatakan bahwa mengharapkan keuntungan dari permainan tersebut artinya bahwa kalau permainan tidak ada hadiah, tentunya tidak ada pemain, tetapi bukan disebut mencari uang melainkan mencari keuntungan dari permainan dimaksud, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk berargumen kalau permainan bola guling dan roleks adalah permainan ketangkasan bukan judi". (kutipan pernyataan AKBP Drs. Moh. Rum Ohoirat)

Sehingga pada zaman Kabid Humas Polda Maluku ini menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Aru, permainan bola guling ditutup total hingga Moh Rum ohoirat angkat kaki dari Aru.

lronisnya, sampai saat ini, permainan bola guling terus dihalalkan walau hampir dua pekan, permainan ini sempat ditutup oleh Kepolisian Resor Kepulauan Aru, namun lalu kembali dioperasikan hanya bermodalkan perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)

Walaupun mendapat sorotan baik dari tokoh Pemuda, tokoh Adat, pihak Gereja bahkan Pimpinan DPRD Aru, namun Dinas pemberi izin enggan mencabut perizinan yang sudah diberikan kepada dua orang Pemilik bola Guling di daerah ini. Bahkan Dinas PMPTSP kembali mengeluarkan satu perizinan untuk salah satu pengusaha bola guling untuk beroperasi didaerah lokalisasi yang diduga dibacking oleh salah satu oknum wartawan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Sorot Nuswantoro News, menyebutkan bahwa sejak beroperasinya permainan bola guling di Aru, dengan bermodalkan perizinan yang dikeluarkan Dinas PMPTSP, Badan Pendapatan Daerah Ialu menagih retribusi pada para pemilik Bola guling tersebut dengan kisaran 500 hingga 700 ribu rupiah setiap bulan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Drs. K. Notanubun yang dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini, terkait pihak Bapenda menagih retribusi dari Permainan Bola Guling pada hal fakta lapangan permainan itu menggunakan modus tebak angka berhadiah yang dikategori judi? Notanubun sontak kaget dan mengatakan bahwa sepengetahuan dirinya, tidak dilakukan pungutan retribusi, namun melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda, Talib Renhoat akhirnya mengaku kalau selama ini dilakukan pungutan retribusi untuk permainan bola guling.

“Untuk bos Notje Lee, setiap bulan bayar retribusi namun berfariasi, ada Rp.500 ribu dan ada juga Rp. 700 ribu setiap bulan tergantung pendapatan, sedangkan bos Shiong (lokasi bola guling dewan lama) pembayaran retribusi dilakukan setiap kali memperpanjang perizinan yakni diakhir atau diawal tahun,"jelas Talib Renhoat.

Dia mengaku, para petugas Bapenda melakukan tagihan retribusi didaskan pada perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP. Disinggung apakah tidak menyalahi aturan jika retribusi yang dipungut bersumber dari permainan kategori Judi, Kata Notanubun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP untuk meninjau kembali perizinan yang sudah dikeluarkan bagi pengusaha permainan bola guling di daerah ini.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"