Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 22 Maret 2020

Owala Cak...? Sayang Istri Kok Di Bobolno Hp, Pria Asal Mojokerto Akhirnya di Ringkus Polisi

Mojokerto, SNN.com – Tersangka spesialis pembobol counter HP wilayah Mojokerto Akhirnya berhasil di bekuk Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto.

Informasi yang di peroleh tim wartawan SNN.com, kejadian ini terjadi tepatnya di Counter HP " Boy Cell" yang berada di Jalan Raya Kemlagi, Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil pengembangan, akhirnya Polisi berhasil mengamankan Satu tersangka  bernama YD (33) warga Dusun/Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dia diamankan pada Kamis (19/03/2020) di rumahnya setelah menggondol 11 telepon genggam dari dalam konter tersebut.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Shodik Efendy mengatakan, " Perbuatan pelaku dilakukan pada 21 Januari 2020 lalu di konter ponsel ‘Boy Cell’ di Jalan Raya Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Tersangka melakukan aksinya dengan cara menjebol atap plafon Counter".

Tak ada perasaan curiga dan Keadaan Toko Counter Seperti tak terjadi apa-apa, saat itu korban membuka toko miliknya. Setelah itu dia baru tahu ternyata kondisi etalase tempat memajang ponsel baru sudah berantakan dan teracak-acak. Dan Sebanyak 11 ponsel pintar berbagai merek raib telah di gondol pencuri.

“Dan di perkirakan Kerugian yang ditanggung korban mencapai kurang lebih Rp 17 juta,” terangnya Sabtu (21/03/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, setelah berhasil membawa kabur ponsel hasil curian itu, pelaku kemudian memberikannya kepada sang istri tercinta untuk di jual kembali.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit ponsel yang di pakai olah sang istri. “Sebagian barang bukti kita dapatkan di tangan istrinya, dan selebihnya kasus ini masih kita adakan pengembangan untuk kita selidiki,” paparnya.

Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengejaran di duga masih ada beberapa pelaku lain,  yang ikut terlibat dalam kasus pembobolan Counter itu.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP Undang undang tentang pencurian  disertai dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya

Reporter : Wiwit
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"