Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 15 Maret 2020

Komisioner KPU Aru Terancam dipolisikan

Kepulauan Aru, SNN.com - Berkas perkara pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 dari jalur independen di serahkan ke penyidik Polres Kepulauan Aru.

"Ia berkas perkara pidana Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 dari jalur independen sudah diserahkan ke kita pada Senin sore kemarin,"kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Richard Mattew kepada awak media di ruang kerjanya kemarin.

Lanjut dikatakan, penyerahan berkas oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati melalui perseorangan ke Bawaslu tanggal 2 Maret, kemudian tanggal 3 Maret Gakumdu lakukan rapat konsulidasi terkait adanya dugaan tindak pidana pada pasal 180 ayat (1)dan (2) UU nomor 10 tahun 2019 tentang pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota. Nah, tambah dia, berdasarkan bukti awal itu, ada dugaan ada sejumlah dukungan sebaran di hilangkan atau tidak dihitung, lalu kita lakukan penyelidikan selama tiga hari, kemudian ada permintaan klarifikasi oleh pelapor, maka ditambahkan dua hari.

"Kami akan memastikan keabsahan atau tidaknya dukungan yang tidak dihitung, sehingga akan di lakukan penyidikan oleh penyidik Kepolisian. Sehingga, Senin (9/3) pihak Bawaslu Aru (Gakumdu) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana Pilkada ke Kepolisian," urai Kasat Reskrim.

Terkait dengan jadwal penyelesaian selama 14 hari kerja, maka sudah pasti dalam pekan ini, Komisioner KPU Aru akan di panggil untuk di periksa.

"Yang pasti pekan ini komisioner KPU Aru akan di periksa, hanya harinya akan di sesuaikan dengan agenda Bawaslu karena masih dalam penyelesaian sengketa administrasi pilkada," ungkapnya.

Setelah pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Aru, penyidik berharap dapat menemukan unsur melawan hukum yang dipersangkakan terhadap anggota KPU yang dalam hal ini lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannnya.

"Jadi kemungkinan ada unsur melawan hukum yang dilakukan komisioner KPU. Jadi kami menilai mereka gagal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,"terangnya.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"