Tuban, SNN.com - Pemkab Tuban bergerak cepat dalam peningkatan kewaspadaan terhadap wabah Covid - 19. Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tertanggal 15 Maret 2020, hari ini Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid - 19 ).
Pembentukan Gugus Tugas ini di ikuti dengan penerbitan Surat Edaran Bupati Tuban tertanggal Senin, 16 Maret 2020. Melalui Surat Edaran tersebut, Pemkab Tuban juga menyampaikan bahwa Covid - 19 dapat di sembuhkan.
Karenanya, masyarakat di harapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya, dan bersikap waspada. Masyarakat di minta untuk bersikap sewajarnya dalam membeli kebutuhan pokok, mengingat Pemerintah telah menjamin ketersediannya. Selain itu, masyarakat di minta untuk mentaati langkah - langkah yang di terbitkan Pemkab Tuban.
Untuk menekan persebaran Covid - 19, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jenjang PAUD - SMA/MA/PK - LK di Kabupaten Tuban dilakukan di rumah, mulai 17 - 29 Maret 2020.
Khusus bagi pelajar kelas XII pada jenjang SMK yang mengikuti Ujian Nasional tetap berjalan sesuai jadwal. Meski demikian, tetap harus mematuhi anjuran kesehatan yang ada. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa guna menyiapkan materi pembelajara secara Online. Di samping itu, mengedukasi wali murid untuk tentang pencegahan penyakit Covid - 19.
Lebih lanjut, berbagai kegiatan pertunjukan yang bersifat umum akan di tunda hingga kondisi di nilai aman. pengelola tempat usaha seperti objek wisata, perhotelan, rumah makan, dan hiburan di wajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan alat pendeteksi panas suhu badan ( Thermal Gun ). Regulasi tersebut juga berlaku untuk tempat pelayanan publik seperti Rumah Sakit; Puskemas; pelayanan Adminduk dan perpajakan; maupun terminal. Penyedia armada bus maupun angkutan MPU wajib menyediakan hand sanitizer bagi pengguna jasa.
Pemkab Tuban bekerja sama dengan tokoh Agama dan masyarakat untuk meningkatkan kebersihan sarana dan prasarana peribadatan. Juga memberikan informasi yang benar perihal Covid - 19 pada keagaman dan mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan keagamaan lainnya yang menghadirkan Umat.
Petugas medis di Kabupaten Tuban juga di harapkan senantiasa memantau orang - orang yang datang dari Negara/Wilayah/Faerah terjangkit. Melakukan tracking kepada pasien yang di nyatakan positif. Hal tersebut di imbangi dengan peningkatan penyuluhan pencegahan Covid - 19 kepada masyaarkat. Sekaligus memastikan sarana prasarana kesehatan untuk penanganan Covid - 19.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Senin, 16 Maret 2020
Surat Edaran Bupati Tuban Tentang Covid - 19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar