Kepulauan Aru, SNN.com - Kasus penanganan dugaan penyalahgunaan DD / ADD Gomsey kecamatan Aru Utara, sejak tahun 2019, sampai sekarang masih pada tahap pengembalian berkas untuk dilengkapi, atau dengan istilah P-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Andi Panca Sakti, SH,.MH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan bahwa berkas DD Gomsey masih belum lengkap.
Menurutnya, pengembalian berkas sudah dilakukan dua kali, dan terakhir pengembalian berkas dilakukan pada minggu ke-dua bulan Februari 2020, dan sampai pada saat konfirmasi belum dikembalikan penyidik Polres Aru ke Kejari Dobo.
“Penanganan kasus DD Gomsey memang sudah lama, bahkan sudah dua kali Pengembalian berkas dan itu adalah prosedur, "Sebut Kajari.
Kronologisnya, bahwa Kepala Desa Gomsei, Selpianus Djabumir menganggarkan pengadaan satu unit Kapal Motor Laut senilai 289 juta rupiah pada tahun 2018. Anggaran untuk pengadaan Kapal Motor Laut tersebut tidak terealisasi, dan pada tahun 2019, baru direalisasikan sebagai SILPA tahun 2018.
Keterangan dari pihak ketiga atas nama Herdy Tandra, yang dihimpun media ini bahwa setelah anggaran itu cair, kepala Desa langsung menyerahkan anggaran tersebut kepadanya (Herdy Tandra) untuk pengadaan satu unit Kapal Motor Laut, lengkap dengan mesin. Tetapi menurut Herdy, mendadak ada nota pinjaman tunai kepala desa dari Pihak ketiga yang lain, yang diperlihatkan kepadanya, senilai 247 juta rupiah. Atas dasar Nota pinjaman tunai tersebut, kata Herdy, dirinya kemudian membatalkan kerja sama pengadaan Kapal Motor laut, dan uang tersebut dikembalikan kepada kepala Desa untuk membayar pinjamannya kepada pihak ketiga yang lain, yang namanya tidak disebutkan Herdy.
Parahnya lagi, Herdy menyebutkan ada oknom polisi yang mendampingi Kades untuk membayar pinjaman Kades tersebut. Dari kronologis masalah yang ada dapat diduga ada unsur pemaksaan kepada kepala desa, untuk menggunakan Uang Negara membayar pinjaman kepada pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Andi Panca Sakti, SH. MH, saat dikonfirmasi mengaku kalau Uang Negara tidak boleh digunakan untuk membayar pinjaman.kades kepada pihak ke-tiga, karena pinjaman kades itu mungkin pribadinya pak Kades bukan dalam rana jabatannya kades.
“Terkait dengan keterlibatan pihak ketiga itu kita berdasarkan fakta dari Polisi saja. Pinjaman kades itu mungkin pribadinya pa Kades, dan bukan dalam ranan jabatannya pa Kades. “Untuk itu Kades tidak boleh gunakan Uang Negara untuk membayar Pinjaman, " Akui Andi Panca Sakti
Terkait dengan uang Negara yang digunakan, lanjutnya, itu harus dipertanggungjawabkan. Dan karena itu harus dibuktikan, uang yang dibayarkan Kades itu adalah uang Negara atau kah tidak. Kalau pinjam meminjam pihak ketiga itu adalah urusan perdata, kecuali mungkin didalamnya ada unsure pemaksaan, unsure penipuan, dan unsure menggunakan uang Negara, itu bisa-bisa saja pihak ketiga terlibat, "Tandasnya.
Dikatakan, yang terpenting adalah keuangan Negara tidak disalahgunakan, karena untuk penggunaan dana Desa ada aturannya. Selama penggunaan dana Desa, bertentangan dengan aturan dan merugikan keuangan Negara, itu tidak boleh.
Karena itu, menurut Kajari Dobo, bisa saja kepala desa dan pihak ke-tiga terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan DD Gomsey.
“bisa-bisa saja, hanya hubungan hukumnya harus dilihat dan dibuktikan. Intinya bahwa apabila uang Negara itu digunakan bukan untuk peruntukkannya itu sudah menyalahi aturan dan itu tindak pidana Korupsi. Yang dibutuhkan adalah kehilaian aparat inilah yang bisa membuktikan atau kah tidak, bahwa ada niat buruk pihak ke-tiga untuk mengeruk keuntungan dari uang Negara, "Terangnya.
Reporter : Moses K
Editor : AWI
Senin, 16 Maret 2020
Andi Panca Sakti, SH.MH; Bisa Saja Pihak Ke-tiga Terlibat Dalam Kasus DD Gomsey
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar