Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 30 Maret 2020

Inilah Pernyataan Sikap Korwil ( K) SBSI DIY Tentang Pandemi Covid 19

Sleman, SNN.com - Pengurus Koordinator Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta harus mengeluarkan sikap terjadap Pandemi Convid 19 yang melanda Indonesia saat ini, Minggu, (29/03/2020).

Pernyataan sikap ini disampaikan dengan melihat Pandemi Covid 19 masih masif penyebarannya di Negara Indonesia sampai saat ini sudah terjadi di 28 provinsi di Indonesia dari 1.046 kasus tersebut 87 meninggal dunia 46 berhasil sembuh dari 913 orang yang dalam perawatan. Dari angka tersebut kemungkinan akan bertambah, menurut peneliti Institut Tehnologi Bandung ( ITB) . Indonesia dipredeksi akan mengalami puncak jumlah kasus harian Covid-19 pada akhir maret 2020 hingga pertengahan April 2020.

Pemerintah juga mengeluarkan himbauan untuk belajar, bekerja, sembahyang di rumah serta memberlakukan perbatasan sosial distansing, namun himbauan tersebut di beritahukan tanpa persiapan pelaksanaan atau penerapan yang serius, sehingga banyak menimbulkan polemik dalam pelaksanannya atau prosedur tidak jelas. Himbauan kerja dirumah di tengah pandemi Covid -19 tidak dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan bahkan buruh atau pekerja di haruskan bekerja seperti biasa jam oprasionalnya tidak dikurangi. APD stamdart untuk pencegahan penularan Covid -19 tidak di berikan sedangkan mereka berjumlah cukup banyak dalam satu ruangan sehingga untuk penularan Covid-19 rentan tertular. Dari situ keselamatan mereka tidak di perhatikan buruh atau pekerja tidak ada pilihan lain. Karena nasib mereka kalau melakukan karantina pribadi tanpa intruksi pihak perusahaan maka buruh atau pekerja akan di PHK.

Disini Negara seharusnya berperan untuk melindungi seluruh buruh atau pekerja seluruh Indonesia khususnya terdampak Covid-19. Apalagi yang kami lihat buruh atau pekerja altifitas kerjanya di daerah zona merah, himbauan dirumah saja juga berdampak  pada pekerja informal. Seperti pekerja harian,  sopir, tukang ojek, pedagang asongan, dll. Sehingga menimbulkan ancaman  kelaparan akibat tidak mendaptkan nafkah yang cukup, karena semenjak di berlakukan belajar, bekerja dirumah penghasilan mereka sangat turun drastis.

Maka berkaitan dengan hal- hal tersebut  Dani Eko Wiyono, menyampaikan sikapnya selaku Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Korwil DIY ( K) SBSI menyerukan kepada pemerintah untuk:

1. Segera melakukan Lockdown minimal karantina wilayah sebagai mana UU NOMOR 6 TH 2018 TENTANG ( Kekarantinaan Kesehatan) di wilayah zona merah atau daerah tertinggi penyebaran Covid-19 guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran berhenti selama 1 Bulan semua tinggal berdiam dirumah.
2. Menjamin upah secara penuh kepada Buruh atau pekerja yang terpksa off
3. Menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja ( PHK) selama pandemi Covid-19.
4. Tindak tegas bagi pengusaha yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat kerja.
5. Memberi dana konpensasi kepada buruh atau pekerja informal sopir, ojek, pedagang pasar, dll
6. Menjamin persediaan kebutuhan APD bagi petugas kesehatan.
7. Membatalkan atau menghentikan omnibuslow cipta lapangan kerja agar Negara fokus dalam keselamatan dan perlindugan untuk Rakyat Indonesia.

Dani juga menambahkan saat di konfirmasi bahwa untuk saat ini SBSI DIY membukan posko pengaduan Buruh.

Reporter: Mas Pay
Editor    : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"