Semarang, SNN.com - SIM kepanjangan dari Surat Ijin mengemudi adalah syarat mutlak bagi Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, tentunya setiap pengendara sudah menyadari hal itu dan menjadi wajib memiliki untuk pengendara bermotor.
Sim secara nasional di indonesia masa berlakunya sudah cukup jelas yakni 5 tahun , apabila masa berlaku habis sudah menjadi kewajiban untuk siapapun juga melakukan perpanjangan atas Sim yang di milikinya yang habis masa berlakunya.
Kamis (19/03/2020) awak media mencoba melakukan perpanjangan SIM kebetulan masa berlakunya Sim A & Sim C habis tepat pada tanggal 22 maret 2020.
Berikut langkah dan biaya yang harus di keluarkan sesuai yang dialami langsung oleh awak media pada saat ngurus perpanjangan Sim tersebut. Pelaksanaan perpanjangan dilakukan diunit Pelayanan Sim keliling Polda Jateng yang ada di jalan Siliwangi depan ADA Swalayan.
Proses pelaksanan berjalan lebih kurang 1 jam dengan tahapan sebagai berikut:
1.) Tahab pertama Penyerahkan KTP dan SIM yg habis masa berlakunya ( proses photo copy) 2 Sim Biaya Rp.5.000
2.) Tahab kedua Pemeriksaan kesehatan (meliputi pengukuran dan baca Huruf/angka) biaya Rp.50.000
3.) Tahab keTiga dilanjutkan pembayaran biaya Perpanjangan Sim ( untuk Sim A= Rp.80.000 dan sim C= Rp.75.000)
4). Tahab keempat Tes psikologi ( Dengan mengisi beberapa pertanyaan untuk SIM C Dan untuk SIM A mengambar beberapa bentuk) biaya untuk Sim C Rp.25.000 dan biaya untuk Sim A Rp.50.000.
Total untuk pembuatan perpanjangan SIM A Dan SIM C seluruhnya sebesar Rp.285.000.
Dengan perincian biaya untuk perpanjangan Sim C adalah:
1. Photo Coppy Rp.2.500
2. Kesehatan Rp. 50.000
3. Biaya Sim Rp.75.000
4. Sikologis tes Rp.25.000
Total untuk Sim C Rp.152.500
Sedang untuk perpanjangan Sim A adalah:
1. Photo Coppy Rp.2.500
2. Kesehatan Rp. 50.000
3. Biaya Sim Rp.80.000
4. Sikologis tes Rp.50.000
Total untuk Sim A Rp.182.500
Ditemui awak media beberapa warga masyarakat mengapresiasi pelayanan yang cepat namun rata-rata banyak yang mempertanyakan adanya tambahan syarat perpanjangan yang terbaru dengan tes sikologi yg diharuskan membayar lagi untuk Sim A Rp.50.000 dan Sim C Rp.25.0000 sehingga akhirnya budget biaya perpanjangan menjadi terkesan lebih mahal ungkap warga yang melakukan perpanjangan SIM.
Reporter : Adi
Editor : Wafa
Kamis, 19 Maret 2020
Prosedur Perpanjangan SIM Wilayah polda Jateng Sangat Mudah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar