Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 18 Maret 2020

Resmi Ditunda HUT Satpol PP Tingkat Jawa Timur

Tuban, SNN.com - Peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) ke - 70, Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas ) ke - 58, dan Pemadam Kebakaran ( Damkar ) ke - 101 tingkat Provinsi Jawa Timur resmi di tunda.

Serangkaian kegiatan yang akan di gelar di Kabupaten Tuban tersebut di tunda lantaran menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur terkait Covid - 19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto, S.Sos., menyampaikan di jadwalkan serangkaian kegiatan peringatan dan Apel Besar itu akan dilaksanakan 17 sampai 19 Maret 2020 di Alun - alun Tuban.“ Dengan sangat terpaksa diundur sampai batas waktu yang belum bisa di tentukan,” paparnya saat di temui di ruang kerjanya, Rabu ( 18/03/2020 ).

Penundaan kegiatan tersebut sebagai upaya dan antisipasi penyebaran virus corona ( Covid-19 ). Salah satunya adalah meniadakan kegiatan yang mengumpulkan atau melibatkan banyak orang. Penundaan tersebut juga menunggu instruksi lebih lanjut dari Gubernur Jawa Timur.

Hery Muharwanto menjelaskan penundaan tersebut berdampak persewaan hotel untuk Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota se - Jawa Timur. Seluruh hotel sudah di pesan 100 persen di Kota Tuban atau sekitarnya.

" Untuk itu, kami akan koordinasi dengan pihak hotel, jika memang bisa di kembalikan atau potong berapa persen dari booking atau terbayar penuh hotel tersebut," tambah Hery.


Adapun total anggaran yang di siapkan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 1,2 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban dan APBD Provinsi Jawa Timur." Anggaran yang sudah terserap hingga penundaan ini kira - kira hampir 25 persen," terangnya.
Untuk di ketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid - 19.

Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Penrcepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ). Pembentukan Gugus Tugas ini di ikuti dengan penerbitan Surat Edaran Bupati Tuban tertanggal Senin ( 16/03/2020 ).

Berdasarkan surat tersebut masyarakat di minta untuk tetap tenang dan tidak panik.

Di samping itu, harus menyikapinya dengan bijak dan bersabar, serta mentaati Surat Edaran Bupati terkait Kewaspadaan Covid - 19.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban di Jl. Brawijaya no.3 Tuban atau menghubungi Call Center 119 ext 9 atau 082 167 119 119.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"