Kepulauan Aru, SNN.com - Hampir dua tahun lebih menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru. Jordan Bahi aktif terima gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sikap tak taat aturan Jordan Bahi tersebut, sontak menuai kecaman beberapa pemuda di daerah julukan Jargaria/Sarkwarisa itu.
Sesuai hasil investigasi awak media ditemukan, sejak Jordan Bahi di lantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru terhitung Agustus 2018 selalu mengambil gaji hingga Desember 2019. Sikap tak taat aturan Jordan Bahi ini pun dibenarkan bendahara SMK PGRI Dobo, Rina Orno.
"Ia memang selama ini, pa Bahi selalu ambil gaji. Dan yang biasa datang ambil gajinya itu adalah istrinya,"terang Bendahara SMK PGRI Dobo, Rina Orno kepada awak media, Senin, pekan kemarin.
Namun, lanjut Orno, terhitung bulan Januari 2020 hingga kini, gajinya (Jordan Bahi) tidak lagi diberikan. Karena Kepala Sekolah memerintahkan untuk ditahan.
"Tapi sekarang gaji pa Bahi sudah ditahan dari bulan januari kemarin. Kepala Sekolah yang perintahkan tahan,"jelas Orno
Sementara itu, ketika dihubungi via telefon selulernya maupun pesan WhatsApp, Jordan Bahi langsung mematikan telefonya dan memblokir WhatsAppnya tanpa memberikan keterangan apa-apa terkait gaji dobel yang dia dapat selama ini.
Sikap Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru (Jordan Bahi) yang terkesan mau mengelak ketika dimintai keterangan terkait gaji dobelnya tersebut, sontak menuai kritikan salah saru pemuda Kepulauan Aru, Recky Bothmir. Menurut Bothmir, sikap mengelak (menghindar) yang dipertontonkan Jordan Bahi tersebut merupakan upaya untuk menyembunyikan kesalahan yang dia lakukan selama ini. Kalau dia merasa dirinya benar, maka tidak perlu mengelak dari kejaran awak media (Wartawan).
"Miris memang kalau sifat komisioner Bawaslu Aru seperti ini. Kenapa dia harus menghindar ketika dikejar wartawan. Ya, kalau dia menghindar berarti patut diduga ada unsur penipuan yang dia lakukan. Dan ini jelas Pidana,"paparnya
Olehnya itu, dia meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepulauan Aru, agar segera menyikapi masalah ini. Karna sikap tak taat aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti ini sangat mencoreng marwah ASN yang bernaung pada Dikpora Kabupaten Kepulauan Aru. Sebab Jordan Bahi merupakan salah satu tenaga pendidik (Guru) di SMK PGRI Dobo.
"Kami harap ada langkah tegas dari Kadis Dikpora Aru. Sebab yang dilakukan saudara Jordan Bahi, jelas mencoreng marwa ASN di Dikpora Aru. Dan ini jangan dibiarkan,"pintanya
Dijetahui, sesuai perintah PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PN tersebut di jelaskan PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS.
Selanjutnya pada Pasal 278 dinyatakan bahwa Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.
Sehingga PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS dan penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Minggu, 15 Maret 2020
Terima Gaji Dobel, "Jordan Bahi Langgar Aturan"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar