Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 15 Maret 2020

Janji Kejari Aru Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MP3K hanya Isapan Jempol

Kepulauan Aru, SNN.com - Tujuh tahun sudah kasus korupsi proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) desa Koijabi-Balatan di tangani Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, namun untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, pihak penyidik terus berdalil kalau masih dalam pemantapan berkas.

Pada hal tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku sudah selesai melakukan perhitungan kerugian dimana ditemukan kerugian Negara sebesar Rp1 Miliar lebih dan hasilnya sudah diserahkan ke Penyidik Kejari Aru, sejak awal April 2018. Setelah menerima hasil Audit BPK tersebut, kala itu Kasipidsus Kejari Aru Eka. P. Polimpung (Sudah Mutasi) berjanji dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Parahnya, sejak mengantongi hasil audit BPK penyidik Kejari Aru seakan tak punya nyali usut kasus proyek yang merugikan negara milyaran rupiah itu.

Menyikapi lambatnya pengusutan kasus tersebut, salah satu Tokoh Pemuda Desa Koijabi, Amus Gainau angkat bicara. Menurut Gainau, kuat dugaan ada ketidak beresan dalam penanganan kasus korupsi proyek MP3KI tahun 2014 ini.

“Saya duga ada ketidak beresan dalam penanganan kasus ini, karena permintaan Audit BPK oleh penyidik Kejari, sudah tentu telah mengantongi bukti awal yang kuat termasuk aktor utama yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek MP3KI 2014 itu, namun sampai saat ini penetapan tersangka belum juga dilakukan Penyidik maka patut dicurigai, ada sesuatu dibalik ini,” tegas Gainau, kemarin.

Penanganan kasus korupsi seperti ini, lanjut Gainau, membutuhkan intervensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sehingga tidak memberikan peluang bagi oknum-oknum penyidik di Kejari Aru untuk harus santai, mengingat tidak hanya kasus korupsi itu yang sedang dalam penanganan mereka (Penyidik Kejari), tetapi ada beberapa kasus seperti, MCK Dinas PUPR 2016, PLTD Tabarfene, Kasus Jalan Lapen yang juga dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

"Penanganan kasus korupsi seperti begini, semestinya ada intervensi dari Kejati Maluku terhadap penyidik Kejari Aru. Sebab, mereka terkesan lambat. Kan bukan saja kasus-kasus satu ini yang mereka tangani. Ada banyak kasus yang hingga kini belum ada kejelasan apa-apa. Walaupun para saksi sudah diperiksa,"ungkapnya

Gainau juga menegaskan, jika dalam waktu dekat penyidik Kejari Aru belum juga menetapkan tersangka dalam kasus Korupsi MP3KI Desa Koijabi-Balatan tahun 2014 senilai Rp3,4 miliar tersebut, maka pihaknya akan menyurati pimpinan Kejati Maluku untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya (Kejari Aru).

"Saya tegaskan, kalau dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangak dalam kasus ini, maka kami akan menyurati Kejati Maluku guna mengevaluasi kinerja Kejari Aru,"tegas Gainau

Untuk diketahui bersama bahwa, dalam penanganan kasus proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) tahun 2014 Desa Koijabi-Balatan yang menguras anggaran Rp. 3,4 Milyar tahun 2014 itu, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah meminta keterangan dari kurang lebih 15 orang saksi, terdiri dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama beberapa staf-nya, UPK, Fasilitator Kabupaten (Faskab), Fasilitator Kecamatan (FK), Fasilitator Teknik (FT), termasuk para Suplayer.

Pekerjaan proyek tersebut terindikasi terjadi perubahaan RAB, pasalnya sesuai documen tender, seharusnya menggunakan pengecoran beton diareal tanah kering sementara pada areal sungai digunakan konstruksi kayu pada tiang penyanggah dan papan kayu besi diatas landasan jembatan, fakta lapangan sangat berbeda jauh lantaran sebagian besar menggunakan konstruksi kayu menyebabkan material pabrikasi berupa semen dibiarkan membatu dirumah milik Yustus Orun dan Edy Moniayi di Desa Balatan.

Proyek pembangunan jembatan penghubung antara Desa Koijabi-Balatan merupakan program MP3KI, berada dibawah pengawasan langsung Bada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Aru.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"