Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 16 Maret 2020

Gugat KPU, Bapaslon Independen Syair - Galegoy Menang

Kepulauan Aru, SNN.com - Putusan atas sengketa yang diajukan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, kabupaten kepulauan Aru, Victor Syair - Ros Galegoy telah diselesaikan oleh Bawaslu.

Jumat (13/03/2020) kemarin Bawaslu telah membacakan putusannya, sesuai dengan pertimbangan
dan hasil sidang yang dilakukan sejak tanggal  7 s/d 13 Maret 2020.

Putusan sengketa ini berpihak pada Victor Syair - Ros Galegoy.  Bawaslu mengabulkan tuntutan dari bapaslon Victor Syair - Ros Galegoy yang  akan maju Pilkada 2020 melalui jalur independen.

Ketua Bawaslu Aru, Amran Bugis kepada Sorot Nuswantoro News di Dobo mengungkapkan majelis yang dibentuk untuk penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Victor Syair - Ros Galegoy telah berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaian perkara itu.

Dari sidang yang digelar selama enam hari itu, sejumlah kesimpulan telah dipelajari oleh majelis. Alat dan barang bukti maupun keterangan saksi pun juga telah dicermati oleh majelis.

“Kami mengabulkan tuntutan pemohon terhadap termohon (KPU) atas pelapiran sengketa ini,”ungkap

Lebih lanjut ia mengungkapkan, beberapa point yang dibacakan dalam sedang putusan tersebut diantaranya, meminta pembatalan berita acara KPH berkaitan dengan pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan.

Sejumlah rekomendasi pun juga turun dalam sidang putusan ini. Diantaranya melakukan ulang pengecekan atau verifikasi data atas dukungan dan sebaran, membuat berita acara kembali sesuai dengan hasil pengecekan ulang itu dan paling lama pelaksanaan putusan ini dilakukan selama 3 hari sejak amar putusan dibacakan.

“Ya pada intinya untuk proses pengecekan data syarat dukungan bapaslon independen ini dilakukan pengulangan. Menurut kami ini adalah putusan yang adil bagi kedua pihak,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pihak pemohon merasa tidak puas akan tindakan secara sepihak oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dimana pada pengecekan berkas pengembalian oleh tim Verifikasi KPUD Aru pada 26 februari 2020 lalu yang mana pihak Pemohon Bakal Paslon Perseorangan akan berproses sampai DKPP di pusat karena Berkas pengembalian Paslon sudah melewati ambang batas minimum jumlah pendukung 6.595 pendukung.

Sementara itu, Ketua KPUD Aru, Mus Darakay Via telephon selulernya mengatakan jajarannya menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu. Sesuai dengan putusan itu, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dengan melakukan pengecekan ulang data dukungan dari bapaslon Victor Syair-Ros Galegoy.

“Tentu sesuai dengan regulasi yang ada akan segera kami sikapi,” tutupnya.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"