Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 16 Maret 2020

Diduga Ada Korupsi Di Mes Kejaksaan Negeri Dobo

Kepulauan Aru, SNN.com - Sesuai penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017, Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, menganggarkan pembangunan Mes Kejaksaan Negeri Dobo senilai 1,6 Milyar dengan volume 12 bilik.

Kemudian pada bulan Oktober 2017 dilakukan proses tender pada Unit layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Aru dengan peserta 2 perusahaan sebagai penyedai jasa, diantarana CV. Sinar Fajar Hendea, direktur Pa Haji Launga dan CV Mutiara Putih, direktur Timo Kaidel.

Menurut Direktur CV Sinar Fajar Hendea, Haji Launga dalam konfirmasinya beberapa waktu lalu, bahwa saat proses tender di ULP Aru, mereka sebagai peserta tidak pernah menawarkan volume 8 bilik, dan yang dilakukan dalam penawaran adalah 12 bilik.

“yang ditayangkan dalam proses tender itu adalah 12 bilik, bukan 8 bilik. Ternyata setelah pekerjaan dilaksanakan hanya 8 bilik, yang dikerjakan. Apakah ada peraturan baru dalam proses tender proyek?” Tanya Launga.

Kasus ini pernah diangkat oleh berbagai media local Aru, namun tidak pernah dilirik oleh penegak Hukum. Salah satu Praktisi Hukum, Stepanus Ruspanah, SH, melalui handphon selulernya, menanggapi bahwa ini harus dipertanyakan, kenapa terjadi kekurangan volume. Karena penetapan Perda APBD adalah sebuah peraturan yang harus ditegakkan. Kemudian proses tender yang dilakukan tidak ada keberatan peserta terkait dengan volume, nilai penawaran maupun spesifikasi bangunan.

“Ini harus dipertanyakan, anggaran 4 bilik itu dikemanakan? Karena, proses tender sudah dilakukan dengan penawaran dari pihak perusahaan sebagai peserta tender, itu adalah 12 bilik dan bukan 8 bilik. Ini berarti ada indikasi korupsi didalam pekerjaan Mes kejaksaan Negeri Dobo, "Sebutnya.

Ruspanah meminta agar masalah ini perlu diangkat pihak kejaksaan Negeri Dobo karena terindikasi telah terjadi kerugian Negara, akibat kekurangan volume pekerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Andi Panca Sakti, SH.MH yang dikonfirmasi diruang kerjanya baru-baru ini, menjelaskan kalau pekerjaan itu belum diserahkan dan itu masih merupakan asset pemerintah Daerah.

Terkait dengan kekurangan volume volume pekerjaan, menurutnya, bisa saja terjadi dengan pertimbangan tertentu sehingga dilakukannya perubahan kontrak. Menjawab pertanyaan, apakah dengan adanya kekurangan volume dapat berindikasi pada kerugian Negara?

Menurut kajari, secara yuridis pasti ada kerugian Negara, tetapi untuk sementara dirinya belum bisa berkesimpulan karena mungkin pada saat pelaksanaan kontrak ada perubahan terhadap Volume 12 bilik menjadi 8 bilik.

“Penjelasan yuridisnya pasti ada indikasi kerugian negara, bahwa kenapa dari 12 bilik menjadi 8 bilik, itu pasti ada dan nanti ditanyakan kepada Konsultan pengawas dengan PPK. Dan itu kami tak bisa berkesimpulan, karena mungkin saat pelaksanaan kontrak ada perubahan terhadap volume dari 12 bilik menjadi 8 bilik, "Jelasnya.

Reporter : Moses K
Editor     : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"