Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 19 Maret 2020

Penutupan Pasar Tradisional Di Kabupaten Tuban Adalah HOAX

Tuban, SNN.com - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan ( Diskoperindag ) Kabupaten Tuban menegaskan isu tentang penutupan pasar tradisional karena Covid-19 adalah HOAX atau TIDAK BENAR. Hal tersebut di sampaikan Kepala Diskoperindag Kabupaten Tuban, Drs. Agus Wijaya saat di konfirmasi, Kamis ( 19/03/2020 ).

Agus Wijaya menegaskan penutupan pasar tidak akan dilakukan. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya telah memberikan surat edaran yang harus di patuhi oleh seluruh pengelola pasar, swalayan dan atau minimarket di Kabupaten Tuban. Surat Edaran bernomor 443/1649/414.108/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan Kegiatan Perekonomian.

Dalam surat tersebut, pengelola pasar, swalayan dan atau minimarket menyediakan tempat cuci tangan dan alat pendeteksi suhu badan. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak memborong 9 bahan pokok dan menimbun barang kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya.


Bagi pelaku industri kecil dan menengah yang proses produksinya menggunakan tenaga kerja agar menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun. Tidak hanya itu, bagi pekerja yang di ketahui sakit flu/batuk agar memakai masker atau beristirahat di rumah dan memeriksakan diri.

“ Surat Edaran tersebut bersifat mengikat dan wajib di taati,” terangnya.

Tercatat, di Kabupaten Tuban terdapat 69 Pasar Tradisional dan 54 toko modern. Di jadwalkan, surat edaran tersebut secara fisik akan di edarkan hari ini.

Untuk di ketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19.
Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).


Berdasarkan surat tersebut masyarakat di minta untuk tetap tenang dan tidak panik.

Di samping itu, harus menyikapinya dengan bijak dan bersabar, serta mentaati Surat Edaran Bupati terkait Kewaspadaan Covid-19.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Jl. Brawijaya no.3 Tuban atau menghubungi Call Center 119 ext 9 atau 082 167 119 119. Perkembangan informasi Covid-19 juga dapat di akses melalui covid19.tubankab.go.id .

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"