Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 18 Maret 2020

Objek Wisata Di Kabupaten Tuban Ditutup Sementara, Cegah Covid - 19

Tuban, SNN.com - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran perihal penutupan sementara objek wisata religi maupun non religi; serta tempat hiburan lainnya, Rabu ( 18/03/2020 ). Penutupan sementara tersebut di mulai sejak 18 sampai 31 Maret 2020.

Selain objek wisata dan tempat hiburan, Surat Edaran tersebut mengisyaratkan agar pengelola hotel dan penginapan di Kabupaten Tuban ikut memberi waspada terhadap Covid-19. Surat Edaran tersebut di keluarkan usai dilakukan rapat koordinasi antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban dengan sejumlah pihak.

Dalam surat tersebut, di sebutkan agar pihak - pihak terkait perlu mengambil langkah antisipatif untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Diantaranya adalah melakukan kegiatan bersih lingkungan dengan menggunakan disinfektan; menerapkan perilaku bersih dan sehat serta menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun. Serta mengedukasi masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga ( Disparbudpora ) Kabupaten Tuban, Drs. Sulistiyadi, MM., menyebutkan surat edaran yang di keluarkan Pemkab Tuban untuk mencegah penyebaran Covid-19. Langkah ini juga sebagai upaya meminimalkan kontak antar wisatawan maupun masyarakat Kabupaten Tuban.


Sulistiyadi menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola objek wisata; tempat hiburan dan hotel/penginapan untuk memberikan informasi kepada pengunjung. Para pengelola juga diminta untuk mentaati dan menindak lanjuti poin - poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
" Kami minta agar apa yang di sampaikan pada surat edaran Bupati Tuban tersebut dapat di tindak lanjuti demi kepentingan semuanya," paparnya.

Hal senada diungkapkan Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Tuban, Eko Julianto, S.STP., saat di hubungi menyampaikan penutupan sementara tempat ziarah meliputi Makam Sunan Bonang, Syekh Asmaraqandhi, Sunan Bejagung dan wisata religi lainnya.

Pihak pengelola wisata religi dapatnya menyebarkan informasi tersebut agar di ketahui masyarakat luas. Pada saat penutupan sementara, pengelola di minta segera melaksanakan kegiatan pembersihan atau sterilisasi/penyemprotan cairan desinfectant.

" Untuk pembukaan kembali wisata religi akan dilakukan usai mempertimbangkan perkembangan situasi Virus Corona," terangnya.

Untuk di ketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Penrcepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ). Pembentukan Gugus Tugas ini di ikuti dengan penerbitan Surat Edaran Bupati Tuban tertanggal Senin (16/03/2020).

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"