Malang, SNN.com - DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa timur mendatangi kejaksaan Negeri Malang untuk melaporkan salah satu Kades di Kabupaten Malang yang Terindikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, Senin (15/6/2020).
Dalam laporannya, 6 orang pengurus DPD LIN Jawa Timur diterima oleh pihak kejaksaan. Sedangkan isi laporan di antaranya adalah soal pengunduran seorang Kasun di salah satu Dusun di desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang telah melakukan pengunduran diri dari Tahun 2017 tapi sampai Tahun 2020 tidak ada sebuah keputusan dari Kepala desa maupun BPD, tetapi SILTAP/Penghasilan Tetap masih ada dan masih Berlangsung tapi Kepala dusun Tersebut tidak pernah menerima SILTAP tersebut.
Tanah Bengkok Kasun di salah satu Dusun di Sumberejo juga di sewakan sepihak oleh Kepala Desa kepada Penyewa tanpa Musyawarah desa ataupun persetujuan PEMDES Sumberejo dan itupun uangnya tidak masuk ke keuangan Desa Sumberejo
Salah satu anggota DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur, Kastum mengatakan akan terus mengawal proses Dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Sumberejo sampai tuntas dan meminta kejaksaan negeri Malang memproses laporan kami dengan segera.
"Kejaksaan Negeri Malang harus segera memproses pengaduan kami agar permasalahan ini tidak menular ke Desa desa lain di wilayah Kabupaten Malang, "pungkasnya. (Kas/red).
Senin, 15 Juni 2020
Home
/
Hukrim
/
Terindikasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur Melaporkan Kepala Desa Sumberejo
Terindikasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur Melaporkan Kepala Desa Sumberejo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar