Nganjuk SNN.com - Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan dua orang yang dicurigai sebagai pengguna narkoba jenis shabu disebuah rumah eks lokalisasi di Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjung Anom Nganjuk (07/01/2021).
AKP Rony Yunimantara sebagai Kasubag Humas Polres Nganjuk menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah MCP (25 thn) warga Dusun Tegalrejo Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dan BAK (24 thn) warga Dusun Prayungan Desa Gondang Manis Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa diwilayah Tanjung Anom ada dua orang dengan gelagat yang mencurigakan hingga team Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melà kukan penyergapan dan mengamankan dua tersangka tersebut saat berada dirumah eks Lokalisasi Kandangan, "ungkap AKP Rony.
MCP dan BAK saat digeledah Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk tidak berkutik lantaran ada barang bukti 1 plastik klip berisi shabu dengan berat 1.11 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip berisi shabu berat 1.12 gram beserta bungkusnya, dan 2 buah tisu bekas bungkus shabu.
AKP Rony menjelaskan selain ada 1 buah pipet kaca yang ada sisa shabu, dua buah sedotan juga ada 1 buah ATM.
Setelah di interogasi BAK mendapatkan shabu tersebut dari BD warga Kabupaten Blitar yang masih dalam pengembangan petugas, dan menurut keterangan MCP shabu tersebut pesanan temannya, sedang dia sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari BAK.
Tersangka berikut barang bukti selanjutkan diamankan dan ditangani Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk guna penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar