Kutai Barat, SNN.com - Siapa tak kenal sosok "Rudi Ranaq SH, M.Si dia berprofesi sebagai Advokat / Pengacara, pria berkelahiran di kampung Benung kecamatan Damai kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pria ini meski terlahir dari keluarga sederhana dan tinggal disudut perkampungan yang jauh dari hiruk pikuk keramaian kota, jauh dari bisingnya gemuruh mesin namun dirinya tak surut untuk menuntut ilmu. Lika-liku kehidupan yang dihadapinya justeru dianggapnya sebuah tantangan yang harus dilewatinya sebab hidup itu memang harus diperjuangkan, hal ini disampaikanya pada media ini, Rabu (4/3/2020).
"Rudi Ranaq sosok yang tak pernah menyerah dengan segala keadaan, seiring waktu kini dirinya telah meraih dengan berbagai gelar dan jabatan, soal menulis salah satu hobby yang sangat melekat dalam dirinya, berikut kita simak sebuah paparan dalam pandangan seorang fraktisi hukum.
"Selama ini kita sering mendengar orang-orang berbincang tentang dana pembangunan dan pengaturannya. Namun barangkali kita belum mendalami secara baik tentang hal tersebut, sehingga menimbulkan pehamanan yang keliru atau salah kaprah.
Pembangunan suatu daerah kabupaten/kota, didanai melalui system penganggaran yang diikat oleh regulasi keuangan melalui produk hukum UU/Perda yg lebih dikenal dengan nama APBN/APBD. Dana yang mengucur ke daerah baik itu ke kabupaten/kota, itu mempunyai korelasi kuat dengan seberapa besar pendapatan asli daerah dan seberapa besar setoran daerah ke pusat yang kemudian oleh Pusat dikembalikan lagi ke daerah melalui dana perimbangan. "Jelas Rudi Ranaq.
Dana perimbangan yang meliputi dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil. Nah.... poin penting yang mesti dicatat disini adalah sejauhmana kecermatan pemerintah daerah kabupaten/kota MENGHITUNG atau dalam bahasa daerah/ Dayak Tonyoi Benuaq disebut "NGALI NGETEQ, sehingga terjadi KESESUAIAN antara kebutuhan fiskal daerah kemampuan kemampuan fiskal daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan, ini adalah KUNCI DASAR kecerdasan suatu daerah untuk mengetahui potensi deficit, ataupun untuk menghindari terjadinya deficit. Tentu hal ini bukan merupakan hal yang mudah.
Mengapa demikian?.... Pertama, deficit ini tidak berdiri sendiri, atau tidak berhenti hanya pada ketersediaan pendapatan asli daerah dan dana bagi hasil. Walaupun kedua determinan ini bisa dikalkulasi secara baik oleh pemerintah kabupaten/kota, namun masih ada variabel lain yang sangat menentukan, yang masih bisa meleset secara signifikan. "Ucapnya.
Variabel lain itu adalah faktor kedua, yakni Dana Alokasi Umum (DAU). Rumusan keseluruhan DAU ini ditetapkan Pusat dengan peraturan perundang-undangan yang sering kali berubah-ubah secara nominal, karena dipengaruhi berbagai rumusan pembagi. Ini yang sering sering meleset jauh, sehingga terjadi deficit. Bila dimasukkan ke dalam bahasa sederhana rumusan APBN sangat berpengaruh kepada APBD. "imbuh Rudi Ranaq.
"Ia menambahkan, Jadi di sini perlu ditarik kesimpulan penting, bahwa lebih baik menetapkan kebutuhan fiskal secara rasional, sesuai dengan kemampuan fiskal dan potensi mendapatkan DAU. Ini pertama. Yang kedua, harus berani mengeliminir deficit tersebut melalui kinerja tim keuangan yang handal oleh kabupaten/kota, yang perlu diperjuangkan ke Pusat tidak saja berdasarkan prinsif hubungan keuangan secara normatif, tetapi juga diperjuangkan melalui jalur-jalur politik.
"Ia menjelaskan, dalam konteks ini, politik pendanaan pembangunan tidak saja merupakan ranah birokrasi berdasarkan hukum administrasi pemerintahan, melainkan juga merupakan ranah politik, yang seyogyanya diatur dalam mekanisme hubungan kolaborasi system tatanan kepemerintahan yang mutualistik, tanpa meninggalkan prinsif kontrol atau pengawasan yang responsif, dan tentunya juga preventif dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). "pungkas Rudi Ranaq.
Reporter : Johansyah.
Editor : Wafa
Rabu, 04 Maret 2020
Meretas Politik Pendanaan Untuk Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar