Kepulauan Aru, SNN.com - Benar bahwa ADD dan DD itu hampir Seluruhnya dikelola oleh Pihak ke-tiga. Dan untuk itu patut dipertanyakan, kerja sama pihak ketiga ini dasar hukumnya apa. kerja sama merujuk kemana, sehingga ketika ADD dan DD cair maka Pihak ketiga harus berproses dengan Kepala Desa untuk membayar Tunggakan pinjaman dan lain-lain. Yang jadi persoalan kan kita harus dudukkan dulu, rujukan aturan mana yang dipakai oleh Kepala Desa dan Pihak Ketiga untuk melakukan kerja Sama mengelola keuangan Desa.
Pernyataan ini disampaikan Aldo Warkor, seorang tokoh politisi muda Kabupaten Kepulauan Aru baru-baru ini, melalui hand phone genggamannya, terkait dengan indikasi penyalahgunaan keuangan Desa Gomsey tahun anggaran 2018, kurang lebih 400 juta rupiah dengan melibatkan sejumlah pihak ketiga dan kepala Desa Gomsei, Selpianus Djabumir . Diketahui, kasus Gomsey melibatkan pihak ketiga dalam kerja sama dengan kepala Desa dalam proses pengadaan satu unit Motor laut, senilai 289 juta rupiah.
Kronologisnya bahwa program pengadaan motor laut senilai 289 juta rupiah dianggarkan pada tahun 2018 tetapi tidak terealisasi, dan nanti pada tahun 2019 baru anggran tersebut direalisasikan. Sesuai keterangan pihak ketiga atas nama Koko Herdy Tandra, bahwa setelah anggaran itu cair, kepala Desa langsung menyerahkan anggaran tersebut kepadanya dengan tujuan dipakai untuk proses pengadaan motor laut satu unit lengkap dengan mesin. Tetapi menurut Herdy, mendadak ada nota pinjaman tunai kepala desa dari Pihak ketiga yang lain, yang diperlihatkan kepada Herdy, sebesar 247 juta rupiah. Atas dasar Nota tersebut, kata Herdy, dirinya kemudian membatalkan kerja sama pengadaan Motor laut dan uang tersebut dikembalikan kepada kepala Desa untuk membayar pinjaman atau utangnya kepada pihak ketiga. Kerja sama pihak ketiga baik untuk pengadaan Motor laut dan pinjaman Tunai kepala Desa kepada pihak ketiga sebesar 247 juta rupiah, menurut pihak serse Polres Kepulauan Aru, bahwa masalah pihak ketiga dalam hal pinjaman tunai kepala Desa itu adalah masalah Perdata dan bukan menjadi urusan Polisi.
Menanggapi proses kasus desa Gomsey tersebut, Aldo Warkor membenarkan bahwa masalah pinjam –meminjam, benar adalah masalah Perdata yang bukan menjadi urusan pihak Serse Polres Aru, tetapi dalam penanganan, polisi juga harus melihat apakah ada unsur pidana penipuan atau tidak. Sehingga tidak terkesan pihak ketiga memanfaatkan atau dengan kata lain mengkambing hitamkan kepala Desa untuk meraup keuntungan dengan pembebanan bunga hingga 20%.
Kalau namanya pinjam-meminjam, benar ada dasar hukumnya, Tetapi kalau sampa pihak ke-tiga manfaatkan kepala-kepala desa dengan tujuan meraup keuntungan dari uang Rakyat yang begitu besar, dengan pembebanan bunga hingga 20% patut dipertanyakan, itu acuan aturannya dimana. Jadi jangan memanfaatkan atau mengkambing hitamkan kepala-kepala desa untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
Menurut saya, apabila ini ditelusuri pasti ada unsur pidana penipuan didalam. Sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Sebut Aldo.
Menurutnya masalah pinjam-meminjam adalah masalah Perdata, tetapi bisa dibawa ke jalur hukum Pidana jika memang ada unsure-unsur penipuan sebagaimana diatur didalam pasal 378. Dikatakan, wajib hukumnya, ketika ada pelanggaran-pelanggaran seperti kasus Keuangan Desa Gomsei semestinya pihak kepolisian jangan serta merta menelaa begitu saja, seolah hanya Kepala Desa dan bendahara saja yang diduga bersalah, tetapi polisi perlu meninjau kembali jangan-jangan ada indikasi unsur penipuan dalam proses pinjam meminjam uang Negara oleh pihak ketiga yang tidak sesuai prosedur.
“kita bukan belah kepala desa, tetapi polisi perlu meninjau kembali jangan-jangan ada indikasi unsure Penipuan dalam proses pinjam-meminjam uang rakyat oleh pihak ke-tiga. Jadi dalam proses pinjam meminjam apabila ada unsure penipuan, maka pihak ketiga juga harus diproses juga dengan jalur pidana penipuan”. Jelasnya.
Sebagai politisi muda Aru yang prihatin dengan pengelolaan ADD & DD di Kepulauan Aru, Warkor memberi saran agar para Kepala Desa jangan memaksakan belanjakan program dengan melakukan kerja sama dengan Pihak ke-tiga, sebelum APB-Des cair. Yang lebih baik adalah menunggu sampai APB-Des Cair baru jalankan kegiatan, karena apabila dipaksakan kondisi, maka bisa saja dijerat oleh pihak ketiga dengan pembebanan bunga yang begitu besar.
Reporter : Moses K
Editor : AWI
Senin, 02 Maret 2020
Pihak Ketiga Dinilai Lakukan Serangkaian Kebohongan Rugikan Rakyat, “Ini Pidana”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar