Kepulauan Aru, SNN.com-* Hingga kini aktivitas permainan judi Bola Guling (Bolgul) masih beroperasi. Walaupun pihak Gereja sudah menyuarakan berulang kali agar seluruh aktivitas perjudian di kepulauan Aru dihentikan (Tutup), namun teriakan itu bagaikan angin lalu. Tak satupun aparat penegak hukum (Polisi) maupun pemerintah daerah bertindak. Alhasil, sifat yang terkesan mencerminkan perilaku penegakkan aturan tembang pilih itupun menuai kritikan Dewan Adat Aru (DAA).
"Miris memang, kalau pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (polisi) di Aru diam seperti ini. Pihak gereja kan sudah menyuarakan untuk dihentikan aktivitas perjudian Bolgul ini. Lantas kenapa belum ada tanda-tanda penanganannya,"ujar ketua Dewan Adat Aru, Tonci Galanggoga kepada wartawan di Dobo (5/3).
Pada prinsipnya, kata dia, DAA mendukung sepenuhnya permintaan pihak Gereja. Karena jelas kita tahu semua bahwa tidak ada hukum manapun (agama, adat dan KUHP) yang membolehkan bahkan menghalalkan judi. Untuk itu pihaknya (DAA) menegskan, agar ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap beroperasinya Bolgul di kepulauan Aru harus ditinjau kembali.
"Kami DAA mendukung sepenuhnya permintaan Gereja. Jadi, untuk pemda dan polisi harus meninjau kembali ijin-ijin yang di keluarkan itu. Jangan biarkan suara gereja dan kami terabaikan,"ungkanya
Menurut dia, alasan gereja dan pihaknya menginginkan aktivitas judi bolgul dihentikan, karena salah satu gedung aktivitas judi bolgul berdekatan dengan Gereja. Selain berdekatakan dengan gereja, tambah dia, keberadaan judi bolgul juga sangat merusak moral anak bangsa di daerah ini. Sebab, secara tidak langsung mereka sudah bergantung hidup kepada bolgul itu. Karena keuntungannya sangat besar. Alhasil, mereka malas untuk bekerja dan sekolah.
"Aktivitas judi ini sangat mengganggu pihak gereja maupun masa depan generasi penerus di daerah ini. Karena secara tidak langsung sudah menciptakan ketergantungan hidup terhadap judi yang satu ini (Bolgul). Jadi, tolong pemda dan polisi jangan tutup mata,"terangnya
Olehnya itu, dia menghimbau kepada aparat penegak hukum (Polres Aru) dan pemerintah daerah untuk segera menyikapi permintaan gereja dan pihaknya (DAA), sehingga tidak terkesan terabaikan dan tidak dihargai. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus turun langsung dilokasi aktivitas judi bolgul, dan melihat dengan jelas apakah aktivitas mereka (pengusaha) ini sesuai dengan ijin yang yang dikeluarkan atau tidak. Kalau tidak, maka langkah tegas harus di ambil, yakni ijin dicabut dan proses hukum sesuai amanat UU (Pasal 303 KUHP) pemilik maupun mereka yang terlibat.
"Saya himbau aparat penegak hukum dan pemerintah daerah cepat bertindak. Kalau aktivitas mereka melanggar ijin, maka harus di cabut dan proses hukum sesuai amanat UU. Supaya ada efek jerah,"ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, pihak Gereja melalui Andarias Onaola katakan, sikap diam Polres kepulauan Aru seperti begini terus, maka pihaknya (Gereja) akan menyurati secara resmi Kapolda Maluku dan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja bawahannya di Kepulauan Aru pada khususnya dan Maluku pada umumnya.
“Ya, kalau Polres diam terus tanpa menyikapi permintaan kami ini, maka kami akan secara resmi menyurati Kapolda dan Kapolri,”ancam Onaola
Terpisah, ketua DPRD kepulauan Aru, Udin Belsigawai ketika dikonfirmasi Sorot Nuswantoro News diruang kerjanya, belum lama ini mengatakan, pihaknya secara kelembagaan (DPRD) jelas tidak bisa mentolerir parktek judi di kepulauan Aru tercinta ini. Sebab, menurut Bersigawai, keberadaan judi sangat bertentangan dengan norma agama, norma adat dan norma hukum. Dengan demikian, tidak dibenarkan untuk menghalalkan judi dalam bentuk apapun.
“Tegas saya mau bilang bahwa DPRD secara kelembagaan tidak akan mentolerir apapun bentuk judi di daerah ini. Karena jelas bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di NKRI ini. Jadi tidak ada yang namanya menghalalkan,”tegasnya
Selain melanggar undang-undang, lanjut Belsigawai, aktivitas judi bola guling tersebut sangat meresahkan pengguna jalan. Karena kendaraan para peminat judi ini sering terparkir tak beraturan. Alhasil, mengganggu para pengguna jalan. Dan dampaknya sangat rawan kecelakaan. Nah, parahnya lagi, kata dia, gedung judi bola guling tersebut, sangat dekat dengan pemukiman warga dan rumah ibadah (Gereja).
“Jadi saya wakili lembaga ini (DPRD) Aru, tak setujuh dengan aktivitas judi yang meresahkan semua orang. Untuk itu di tutup,”tandasnya
Olehnya itu, Politisi Nasdem itu, meminta kepada Pemerintah Daerah dan Polres kepulauan Aru, agar meninjau kembali ijin yang dikeluarkan untuk pengusaha yang memiliki permainan judi ini. Sehingga tidak menuai polemik seperti ini.
“Saya harap Pemda dan Polres tinjau kembali ijin terhadap pengusaha yang punya bola guling ini, sehingga tidak membuat resah masyarakat seperti ini,”pintanya.
Reporter : Nus Yerusa
Kamis, 05 Maret 2020
Home
/
Serba-serbi
/
Suara Gereja Tereliminasi, Bolgul di Aru Terus Dihalalkan. "DAA Tolong Hargai Suara Gereja. Jangan Abaikan"
Suara Gereja Tereliminasi, Bolgul di Aru Terus Dihalalkan. "DAA Tolong Hargai Suara Gereja. Jangan Abaikan"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar