Kepulauan Aru, SNN.com - Masuk dalam daftar zona hijau Covid - 19, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku diizinkan melaksanakan aktivitas sehari-sehari seperti biasanya.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di akun Youtube BNPB, Sabtu, 30 Mei 2020.
"Presiden telah memerintahkan Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan produktif dan aman Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang tepat. salah satunya Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku,"ungkapnya.
Kata Monardo, zona hijau menandakan wilayah tersebut tidak terdampak Covid-19. "Aru salah satunya masuk dalam daftar zona hijau yang diberi kewenangan melaksanakan aktifitas New Normal berdasarkan protokoler kesehatan,"ujarnya.
Dia menjelaskan, 102 kabupaten/kota yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan produktif dan aman Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang tepat adalah:
1. Provinsi Aceh (14 kabupaten/kota) antara lain; Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar
2. Sumatera Utara (15 kabupaten/kota) antara lain; Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan
3. Kepulauan Riau (2 kabupaten/kota) antara lain;
Natuna, Lingga, dan Kepulauan Anambas
4. Riau (2 kabupaten/kota) antara lain; Rokan Hilir dan Kuantan Singigi.
5. Jambi (1 kabupaten/kota)
Yakni Kabupaten Kerinci
6. Bengkulu (2 kabupaten/kota)
Yakni Kabupaten Kerinci dan Rejang Lebong
7. Sumatera Selatan (3 kabupaten/kota)
Antara lain; Kota Pagar Alam dan, Penukal Abab Lematang lilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang
8. Lampung (2 kabupaten/kota)
Yakni Kabupaten Lampung Timur dan Mesuji
9. Papua (17 kabupaten/kota) antara lain; Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak, dan Intan Jaya
10. Maluku (5 kabupaten/kota)
Antara lain; Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya
11. Papua Barat (5 kabupaten/kota) antara lain; Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat danPegunungan Arfak
12. Maluku Utara (2 kabupaten/kota) antara lain; Halmahera Tengah, Dan Halmahera Timur
13. Sulawesi Utara (2 kabupaten/kota) antara lain;
Bolaang Mongondow Timur, dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
14. Sulawesi Selatan (1 kabupaten/kota) yaitu
Toraja Utara
15. Sulawesi Tenggara (5 kabupaten/kota) antara lain;
Buton Utara, Buton Selatan
Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
16. Sulawesi Tengah (3 kabupaten/kota) antara lain; Donggala, Tojo Una-Una, dan Banggai Laut
17. Sulawesi Barat (1 kabupaten/kota) yaitu Mamasa
18. Gorontalo (1 kabupaten/kota) yaitu Gorontalo Utara
19. Nusa Tenggara Timur (14 kabupaten/kota) antara lain;
Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Mlaaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan
20. Kalimantan Tengah(1 kabupaten/kota) yaitu Sukamara
21. Kalimantan Timur (1 kabupaten/kota) yaitu
Mahakam Ulu
22. Jawa Tengah (1 kabupaten/kota) yaitu
Kota Tegal
23. Kepulauan Bangka Belitung
(1 kabupaten/kota) yaitu
Belitung Timur
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Senin, 01 Juni 2020
Aru Diizinkan Beraktivitas Normal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar