Tuban, SNN.com - Terkait beredarnya berita tentang besaran denda 250 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Tuban menyatakan kabar tersebut Disinformasi ( kesalahan informasi ).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) Kabupaten Tuban, Ir. Heri Prasetyo, mengungkapkan sanksi yang di kenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pembinaan, administrasi, dan sosial. Tidak ada penyebutan sanksi denda apalagi besaran yang di tentukan.“ Hal ini sesuai dengan Perbup Tuban no.19 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Covid -19 di Kabupaten Tuban,” paparnya, Selasa ( 02/06/2020 ).
Heri Prasetyo mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan teliti dalam membaca berita. Selain itu, membandingkan isi berita dari berbagai sumber agar tidak terjadi Disinformasi ( kesalahan informasi ).
Lebih lanjut, penegakan terhadap peraturan di maksudkan agar masyarakat semakin peduli Covid -19.
Pengawasan dan penindakan akan dilakukan TNI, Polri, dan Satpol PP hingga di tingkat Desa/Kelurahan.“ Pengawasan oleh aparat penegak hukum berdasarkan by name by address,” jelasnya.
Pengetatan serta pengawasan di berlakukan juga pada sejumlah pusat keramaian masyarakat, diantaranya pasar tradisional, tempat peribadatan, caffe, objek wisata, swalayan juga terminal. Penerapan protokol kesehatan akan berdasarkan standar yang berlaku.
Heri Prasetyo menambahkan partisipasi masyarakat di perlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Sejumlah tindakan yang dapat dilakukan seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan jaga jarak aman ( physical distancing ) serta protokol kesehatan lainnya.
Di samping itu, akan dilakukan pendataan kapasitas untuk seluruh tempat, mulai dari pasar tradisional, tempat wisata, tempat ibadah, terminal, maupun pusat keramaian lainnya. Data tersebut sebagai acuan untuk dilakukan penertiban. Sanksi harus benar - benar di tegaskan bagi pelanggar. Aparat penegak hukum akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Selasa, 02 Juni 2020
Home
/
Pemerintahan
/
Disinformasi Denda 250 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker, Di Luruskan Pemerintah Kabupaten Tuban
Disinformasi Denda 250 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker, Di Luruskan Pemerintah Kabupaten Tuban
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar