Jakarta, SNN.com - Media sosial sangat berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat, di sana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga kita harus bijak menggunakannya,” ujar Ketum LIN Johanis Eddy Tuwul, dalam rangka Hari Media Sosial (Medsos) Nasional yang jatuh pada 10 Juni 2020.
Menurut Ketum LIN, di Indonesia perilaku bermedia sosial sudah diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beberapa hal yang diatur di antaranya mengenai pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronik.
“Sudah banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan,” ucapnya.
Ketum LIN Johanis Eddy Tuwul menyarankan konten yang diunggah di media sosial berisi hal-hal positif, kreatif, dan edukatif.
Bukan malah hasutan, ujaran kebencian, kabar bohong atau hoaks, dan hal negatif lainnya. Hoaks, lanjut Ketum LIN Johanis Eddy Tuwul, bukan hanya sekadar berita bohong, tapi juga mampu mengubah cara pandang berpikir seseorang menjadi buruk. apalagi saat ini kita mengalami Wabah COVID-19dan kita sebentar lagi akan masuk dalam Pilkada Tahun ini
“untuk itu sampaikan informasi dengan benar dan bertanggungjawab serta memenuhi kaidah etika dan norma, hal ini sangat penting bagi kita sebagai Warga Indonesia dan mari kita merekatkan persatuan dan kesatuan agar tidak terjadi konflik yang merusak keutuhan bangsa. diWilayah NKRI yang tercinta ini " tegas Johanis Eddy Tuwul (Waf/Red).
Sabtu, 13 Juni 2020
Home
/
Serba-serbi
/
Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara Mengajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Dan Hindari Ujaran Kebencian Karena ada UU ITE
Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara Mengajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Dan Hindari Ujaran Kebencian Karena ada UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar