Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menerima pelimpahan tahap dua perkara Pemlihan Umum atas nama tersangka Udin Belsigaway dari penyidik Kepolisian Resort Kepulauan Aru.
Pelimpahan tahap kedua berkas tersanqka Udin Belsigaway malaui hasil penyelidikan Sentra Penegak Hukum Terpadu (GAKUMDU) dinyatakan lengkap olah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (6/11/2020) pukul 11.00 WIT.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kapulauan Aru, Henli Lakburlawal mambenarkan adanya pelimpahan berkas tersangka Udin Belsigaway dan barang bukti dari Polisi jumat kemarin sekitar pukul 11.00 WIT.
"Ia benar, kami penyidik Kejaksaan sudah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama Udin Belsigaway," ungkap Lakburlawal melalui sambungan selulernya Sabtu, (7/11/2020).
Kendati demikian kata Lakburlawal, walau tersangka dan barang buktu sudah diterima, ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka Udin Belslgaway belum bisa untuk dilakukan penahanan.
Disinggung terkait berapa lama waktu penyusunan dakwaan terhadap tersangka Udin Belsigaway untuk nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri, kata Lakburlawa Waktunya hanya 5 hari.
“Oh Iya, waktu yang diberikan kepada kami untuk menyusun dakwaan hanya 5 hari. Tersangka dijerat pasal 187 ayat (2) Junto Pasal 69 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan ancaman penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.600.000 dan paling banyak Rp.6.000.000.000" ujar Lakburlawal.
Untuk diketahui, Udin Belsigaway Politisi Partai Nasdem yang kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka tindak pudana pemllu seteIah Tim penyidik Gakumdu menerima laporan dari kuasa hukum Timotius Kaidel -Lagani Karnaka (KAKA) pada tanggal 8 Oktober 2020 dan dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah bukti pelanggran pemllu
Salah satu bukti pelanggran yang dilakukan oleh Udin Belsigaway berupa vidao rekaman saat dia sedang berkampanye yang diunggah dan kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, nampak Udin Belsigaway saat orasi politik menyampalkan bahwa, pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 mllyar rupiah.
Udin Belsngaway kemudian dilaporkan Tim kuasa hukum, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka ke Bawaslu Aru disertai bukti.
Selain menjatuhkan jargon KAKA, ada satu tambahan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Udin Belsegaway.
Pasalnya, saat berkampanye pada 3 September lalu, Udin Belsigaway tidak mengantongi izin cuti.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar