Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 13 Maret 2020

Polres Tuban Menetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Di Desa Ngandong - Grabakan - Tuban

Tuban, SNN.com - Kasus Penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Ngandong Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban," Pada hari Selasa bulan Maret 2020. Polres Tuban," Akhirnya menemukan titik terang dengan di tetapkan tiga tersangka yang saat ini 2 tersangka di tahan dan satu tersangka tidak hadir, diduga melarikan diri, ( 10/3/2020 ).

Lebih lanjut," Laporan yang di terima SPK Polres Tuban pada tanggal ( 27/2/2020 ) oleh RISWANI warga Banyubang Grabakan Kabupaten Tuban selaku korban penganiayaan dan pengeroyokan pada akhirnya menuai hasil, di ketahui tersangka bernama ( inisial ), HTN, SDN, Dan PRD, adalah warga setempat Desa Ngandong Kecamatan Grabakan  Kabupaten Tuban yang saat itu dengan membabi buta menghajar korban dan main hakim sendiri. Setelah seharian di lakukan BAP ulang  oleh penyidik, akhirnya tersangka SDN dan PRD harus di tahan, sedangkan HTN yang saat itu diduga keras melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ( gergaji ) belum menghadiri panggilan Polres Tuban .

Selasa tanggal ( 10/3/2020 ) anggota jajaran Buser Marong Polres Tuban terpaksa harus melakukan jemput paksa terhadap HTN karena di anggap tidak mengindahkan panggilan resmi sebagai dugaan tersangka dari Polres Tuban. Dan sampai saat ini ( 13/03/2020 ) HTN belum tertangkap dan diduga melarikan diri.

" Memang sampai saat ini HTN belum di ketahui keberadaanya karena setelah ada pemanggilan dari pihak Polres Tuban HTN melarikan diri sampai saat ini," terang korban.

Sementara dalam kasus ini Tim Buser Marong Polres Tuban akan terus mengejar keberadaan ( HTN ) sampai ketemu.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"