Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 08 Februari 2022

Pemerintah Tak Buka Lagi Rekrutmen CPNS, Fokus PPPK


Bojonegoro, SNN.com - Pemerintah memastikan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) lagi. Akan tetapi hanya akan fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Tahun 2022. 

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono membenarkan hal tersebut. Menurut dia formasi pengusulan CPNS untuk Daerah memang tidak di buka untuk tahun 2022 dan di sarankan ke formasi PPPK.

" Itupun di batasi di tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan pertanian," ungkapnya. 

Sampai saat ini, lanjut Joko, untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri sudah mengusulkan kurang lebih sebanyak 1.500 kuota PPPK di tahun ini. Namun jumlah tersebut masih mungkin akan bertambah. 

" Masih belum di putuskan, biasanya sebelum di putuskan akan di pastikan lagi untuk kuota tersebut apa masih mau nambah, tetapi kemungkinan akan nambah sangat banyak," tuturnya.  

Peniadaan rekrutmen CPNS secara massal masih belum di pastikan sampai kapan. Akan tetapi pengangkatan PNS masih ada melalui Sekolah kedinasan. 

" Kemungkinan rekrutmen CPNS di tiadakan sampai dua tahun kedepan, tapi pengangkatan PNS masih dilakukan melalui Sekolah kedinasan," bebernya. 

Selain itu, Pemerintah juga akan meniadakan pekerja tenaga honorer di instansi Pemerintah mulai tahun 2023 mendatang. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

" Itu masih berproses, kemungkinan sampai benar - benar di tiadakan di tahun 2023 atau 2024," katanya. 


Menurut Joko, pegawai Pemerintah hanya akan di isi oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang terdiri dari PPPK dan PNS. Hal tersebut di maksudkan agar kerja Pemerintah lebih maju lagi. Sementara, pegawai honorer yang ada di lingkup Pemerintah akan di buatkan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan Pemerintah.

"Jadi yang bekerja di lingkup Pemerintah bisa mengikuti tes PPPK, dengan ketentuan minimal sudah bekerja selama 3 tahun di bidang yang sama," terangnya. 

Lanjut Joko, honorer yang ke PPPK, belum bisa di pastikan lolos, karena mereka tetap harus mengikuti tes. Sehingga apabila tidak lulus maka terpaksa harus di putus kontrak. 

" Di imbau semua tenaga honorer yang masih belum sesuai pendidikannya untuk tetap semangat dan melanjutkan pendidikannya," tutupnya.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"