![]() |
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepulauan Aru, Yop Ubyaan |
Menyikapi polemik 27 miliar dimaksud. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepulauan Aru, Yop Ubyaan kepada media di ruang kerjanya, Selasa pekan kemarin mengatakan, isu yang dialamatkan kepada pemda Aru selama ini, bahwa uang daerah yang ada di Bank BPDM kosong tidaklah benar. Yang benar adalah ada uang daerah. Hanya saja, tambah dia, tidak mencukupi membayar semua tunggakan pihak ketiga yang ada di pemda Aru.
"Uang daerah ada, namun tidak mencukupi untuk membiayai dan membayar utang-utang pihak ketiga. Dan ini sudah dibicarakan sama-sama, untuk diselesaikan. Lantas kenapa dipersoalkan lagi,"ucap Ubyaan
Selain itu, lanjut dia, pada saat desakan dari pihak ketiga (kontraktor) untuk menandatangani SP2D pencairan dana 27 miliar itu, dia tidak menandatangani karena dana KAS daerah di Bank BPDM memang tidak mencukupi.
"Kalau dana tidak cukup ya ngapain saya tanda tangan SP2D untuk pencairan. Itu namanya memaksakan kondisi. Nah, hal ini yang dipolemikkan saat ini, seakan-akan Kas daerah kosong, "jelasnya
Bahkan, kata dia, pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke pemerintah Provinsi (Pemprov). Dan pemprov instruksikan untuk membayar. Namun kembali lagi belum bisa, karena keuangan daerah tidak mencukupi. Olehnya itu, sambil menunggu keuangan daerah pulih, maa dia meminta kepada pihak ketiga agar secepatnya memasukan temuan BPK, agar dalam proses pembayaran nanti pihaknya langsung melakukan pemotongan sesuai dengan besaran temuan BPK tersebut.
"Kami juga meminta kepada pihak ke tiga apabila ada temuan dari BPK, maka kami tidak melakukan pembayaran tetapi kami langsung melakukan potongan sesuai dengan kebutuhan daerah yang sudah diberikan kepada mereka. Jadi, tolong masukan temuan BPK-nya,"terangnya
Dengan demikian, dia berharap kerjasama yang baik dari semua elemen masyarakat, agar polemik dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga utang pemda ini dapat terealisasi.
"Saya harap kerjasama baiknya. Sehingga utang pemda itu dapat dibayarkan dengan baik. Dan bagi pihak-pihak yang punya kewenangan, agar bisa memberi ruang bagi pemda Aru untuk menyelesaikan utang dimaksud,"harapnya.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar