Ketua Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur Saat Sambagi Kejaksaan Negeri Bojonegoro |
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kegiatan PTSL di Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro akhirnya diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro.
Menyikapi hal ini, Achmad Wafa Isvianto Ketua Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur meminta pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan harus mengusut tuntas kasus ini.
“Menurut saya, dengan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 600.000 s/d 1.000.000 tersebut sudah masuk kategori Pungli dan harus diusut tuntas,” tegasnya saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jumat (13/3/2020).
Dirinya menyampaikan pula bahwa persoalan pelaksanaan program PTSL di Desa Leran tersebut telah menjadi bola liar sejak Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur melaporkan dugaan pungli pada Jumat (31/1/2020) sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
“kehadiran saya di kejaksaan negeri Bojonegoro untuk meminta kejelasan dan membuka tabir siapa yang telah bermain dalam persoalan tersebut, maka kasus ini harus diungkap, "ujarnya.
Menurutnya, Mengapa persoalan ini masuk dalam kategori Pungli karena Dengan besaran Rp. 600.000,- s/d 1.000.000,- sudah tentu bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terkait PTSL. Sebab, jika mengacu hal itu pemohon yang berada di zona V hanya berkewajiban membayar 150 ribu.
"ini jelas sekali tidak transparan dan patut diduga untuk apa saja sisa uang tersebut,” tanya Wafa.
Wafa menambahkan, DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur akan terus mengawal proses Dugaan pungli PTSL di Desa Leran sampai tuntas dan meminta kejaksaan negeri Bojonegoro memproses laporan kami dengan segera.
"Kejaksaan Negeri Bojonegoro harus segera memproses pengaduan kami agar permasalahan ini tidak menular ke Desa desa lain di wilayah Kabupaten Bojonegoro, "pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar