Dobo, SNN.com - Sejak tahun 2017 sampai sekarang, banyak bantuan dari APBN melalui kementrian Sosial, yang sudah dapat disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, kategori masyarakat tidak mampu atau masyarakat miskin.
Dari data yang dihimpun media ini, bahwa sejak tahun 2017, L.H. Nomay selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru, menyerap APBN melalui Kementrian Sosial berupa bantuan 10 unit Rumah Tidak Layak Huni dan bantuan kepada 57 kelompok Usaha Bersama.
Tahun 2018, Nomay dengan jiwa sosial yang kuat, juga mengupayakan peningkatan bantuan Rumah Tidak Layak Huni, dari 10 unit, meningkat menjadi 70 unit, yang tersebar dibeberapa desa dikecamatan Aru Utara, diantaranya Desa Wahayum, Leting, Gomsey, dan desa Kolamar, masing-masing 15 juta rupiah.
Selain itu bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2018 berjumlah 15 Milyar Rupiah. Kemudian pada tahun 2019 bantuan Rumah Tidak Layak Huni terus meningkat dari 70 unit rumah, menjadi 125 unit rumah yang disalurkan di Desa Benjina dan Desa Fatlabata masing-masing 15 juta rupiah.
Bersamaan dengan bantuan PKH tahun 2019 meningkat signifikan dari 15 milyar rupiah meningkat menjadi 28 milyar rupiah. Dengan demikian, dalam waktu tiga tahun terakhir, 2017, 2018, 2019, Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru dalam kepemimpinan L.H Nomay, S.Sos sudah menyerap anggaran dari Kemensos, senilai kurang lebih 50 milyar rupiah.
Sebuah prestasi yang perlu direspon, bahwa bantuan dari Kementrian Sosial kepada rakyat Aru melalui Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru terus meningkat dari tahun ke-tahun. Ini berarti kepercayaan Kemensos kepada L.H Nomay selaku kepala Dinas Sosial Aru, dinilai sukses. Sukses Anggaran, sukses Program dan Sukses Manfaat.
Dengan APBD Aru yang paspasan bahkan kurang, Nomay berhasil dan sukses mengurangi tingkat kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Aru. Kunci kesuksesan Kepala Dinas yang satu ini adalah, yang pertama, bersikap tegas, yang salah tetap salah, yang benar, tetap benar.
Sikap tegas L.H Nomay, terbukti ketika pendamping saat melakukan tugas pendampingan dan diketahui melakukan tindakan merugikan rakyat, tanpa kompromi, langsung diberhentikan. Yang kedua, melakukan pembagian tugas sesuai tufoksi masing-masing bidang. Dan yang ketiga adalah Nomay selalu melakukan pengawasan dan komunikasi yang intens dengan pendamping dan bidang yang menangani kegiatan. Sukses Anggaran, Sukses Program, Sukses Manfaat.
Reporter : Moses K
Editor : Wafa
Selasa, 10 Maret 2020
Sukses Anggaran, Sukses Program, Sukses Manfaat, L.H. Nomay Pro Orang Miskin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar