Dobo, SNN.com - Salah satu karyawan pada PT Arafura Marine Culture (AMC) Ujir Timur yang bergerak pada usaha Budi daya Ikan Kerapu yang bernama Hazan Bawoel diketahui diberhentikan dengan alasan mengundurkan diri dengan alasan faktor usia dengan kondisi fisik yang tidak mampu lagi untuk bekerja. Karyawan tersebut bekerja pada perusahaan sejak tahun 2008 dengan jabatan juru masak dan diberhentikan dengan alasan undur diri pada tanggal 1 Nopember 2020 dengan masa kerja 12 tahun. Hak yang diteriam Hazan Bawoel sebagai karyawan yang berhenti dengan alasan mengundurkan diri adalah sebesar Rp.4.300.000. Keterangan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Kontruksi Umum Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI SBSI) Kabupaten Kepulauan Aru, Victor Haurisa kepada media ini setelah menerima laporan dari karyawan Hazan Bawoel yang merasa tidak puas dengan perlakuan perusahaan terhadapnya.
Menurut Haurisa bahwa saat dirinya menangani kasus tersebut, diduga ada unsur paksaan dan permainan perusahaan dalam memberhentikan karyawan dengan alasan pengunduran diri.
Kronologis masalah yang disampikan Haurisa, bahwa karyawan Hazan Bawoel pada mulanya disuruh untuk pindah keperusahaan lain yaitu dari perusahaan PT. AMC Ujir Timur disuruh pindah ke PT. Dafin Mutiara Warialau tetapi karyawan Hazan Bawoel menolak untuk tidak mau pindah perusahaan. oleh karena Karyawan Haazan Bawoel menolak untuk pindah maka perusahaan menyuruh dia untuk menyampaikan Surat Pengunduran diri.
Dan tepat tangal 1 Nopember 2020 karyawan Hazan Bawoel menyampaikan Surat pengundurun diri kepada perusahaan dengan hitungan Upah Penghargaan Masa Kerja 12 tahun yang diterima sebesar Rp.4.300.000.
Menurut Haurisa bahwa dari kronologis masalah, maka surat pengunduran diri yang dibuat karyawan Hazan Bawoel, ada unsur paksaan dan bukan dengan sukarela.
Victor Haurisa dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pengunduran diri salah satu karyawan pada PT. Arafura Marine Culture (AMC) Ujir Timur, yang bernama Hazan Bawoel, ada unsur paksaan dari pihak perusahaan, dan bukan dengan sukarela dari karyawan dimaksud.
“pengunduran diri dari karyawan Hazan Bawoel itu ada unsur paksaan dan bukan dengan sukarela. Selain itu alasan pengunduran diri yang disampaikan itu adalah factor usia dengan kondisi fisik yang sudah tidak mampu untuk bekerja, sehingga sesuai pengamatan kami dari serikat Buruh, seharusnya upah itu dibayar full karena ada unsure pemaksaan.” Jelasnya.
Menurutnya, masalah karyawan tersebut sudah diketahui pihak UPTD Gusti Kofit, selaku pengawas Tenaga Kerja Provinsi Maluku yang ada di Dobo, yang seharusnya memberikan arahan kepada perusahaan tetapi sebaliknya malah mendukung perusahaan dan terlibat dalam perhitungan Upah Penghargaan Masa Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan masa kerja 12 tahun.
“pengawas Tenaga kerja Gusty Kofit sudah mengetahui persoalan ini, bukannya memberikan pemahaman dan solusi, Tetapi malah Gusty Kofit mengiyakan permainan perusahaan, bahkan terlibat dalam perhitungan hak-hak karyawan yang dinilai tidak sesuai dengan masa kerja, "Tandasnya.
Dikatakan Haurisa, mengacu pada UU ketenagakerjaan hitungan Upah Penghargaan Masa Kerja untuk karyawan yang mengundurkan diri dengan masa kerja 12 tahun harus dihitung 4 bulan Upah dikalikan dengan gaji pokok Rp.2.893.000, ditambah uang pengganti perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari UPMK, sehingga yang harus diterima karyawan Hazan Bawoel seharusnya 13 juta rupiah lebih, dan bukan 4 juta rupiah.
“Sesuai hitungan dari kami serikat buruh, untuk karyawan Hazan Bawoel seharusnya karyawan Hazan Bawoel menerima upah sebesar 13 juta lebih dengan masa kerja 12 tahun, bukan 4 juta rupiah sesuai hitungan perusahaan, "Ucapnya.
Petugas pengawas Gusty Kofit saat dihubungi dikantor kerjanya rabu tidak berada ditempat.
Sementara kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru, Jhon F. Tabela S.Sos saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa terkait persoalan tenaga kerja di Kabupaten Kepulauan Aru, itu sangat banyak, tetapi untuk Karyawan Haazan Bawoel belum ada laporan. Dan terkait dengan keterlibatan pengawas Gusti Kofit Tabela mengaku dirinya belum mengetahui dan akan dikonfirmasi.
“Kalau perusahaan sampaikan bahwa ada pegawai pengawas tenaga kerja Provinsi Maluku, Gusty Kofit yang sudah menghitung hak-hak karyawan tersebut, itu saya belum tahu, nanti saya konfirmasi dengan mereka. Biasanya perusahaan minta bantu Dinas untuk menghitung hak-hak karyawan tetapi secara resmi karyawan harus datang ke Dinas menyampaikan Laporan, untuk penyelesaian, Jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar