Diantaranya, membuat Posko Gugus Tugas Percepatan dan Ruang Isolasi sesuai surat edaran bupati, desa-desa diharuskan membuat posko relawan percepatan penanganan dan ruang isolosi covid 19.
Kepala Desa Yungyang Suharto S.I.P mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi persebaran covid 19 di wilayah desa yungyang. Terlebih saat ini kabupaten Lamongan masuk zona merah.
"untuk itu, setiap kedatangan warga dari luar daerah,khususnya wilayah terkonfirmasi penularan covid-19,akan didata, "ujarnya.
Suharto menambahkan, selain itu, warga yang baru datang bakal diminta mengisi from identitas diri dan pernyataan untuk melaksanakan isolasi mandiri sementara waktu.
"antisipasi lain yang dilakukan yakni menyiapkan ruang isolasi jika nantinya terdapat warga yang menunjukkan gejala covid-19, "kata Suharto.
"Langkah ini dilakukan untuk memudahkan dan meringankan beban kerja medis dan juga untuk menekan penyebaran covid-19 di desa yungyang, "tambahnya.
Lanjut suharto, jika nantinya ada warga yang menunjukkan gejala covid-19, pihaknya akan mengisolasinya di rumah isolasi mandiri desa.
"Rumah isolasi desa, diintegrasikan dengan puskesmas, polsek dan Koramil setempat, "pungkasnya.
Reporter : Yudi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar