Nganjuk, SNN.com - Riyanto Kelahiran Nganjuk 04 April 1992, warga Kedung Dowo Nganjuk terpaksa harus berurusan dengan polisi atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu (09/11/20).
Maraknya peredaran Narkotika membuat Team Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk bekerja exra keras, ini dibuktikan dengan ditangkapnya RY dirumahnya kemarin 08 November 2020 sekitar jam 23;00.
Dengan disaksikan Ketua Rt setempat Petugas Satresnarkoba menggeledah rumah RY dan didapatkan 3(tiga) pocket shabu dengan berat 0.86 (nol koma delapan puluh enam) gram, sebuah alat hisap shabu (bong),s3buah pipet kaca, korek gas, HP merk Oppo A83 dan buku tabungan BNI atas nama Riyanto.
Setelah mendapatkan bukti akhirnya Petugas menggelandang tersangka ke Polsek Nganjuk Kota ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan tersangka beserta barang bukti saat ini ditahan di Polsek Nganjuk Kota.
Tersangka dapat dijerat dengan UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Harapan dan pesan Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony agar semua orang tua mengawasi anaknya dengan ketat agar terhindar masalah Narkoba agar masa depan dan kesehatan anak lèbih terjamin, dan siapapun yang mengetahui adanya peredaran narkoba diwilayah hukum Nganjuk dianjurkan segera melapor agar segera cepat dapat ditindak lanjuti.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar