Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 11 November 2020

Bermain Okerbaya, 4 pemuda disikat Team Raja Wali 19 Polres Nganjuk


Nganjuk, SNN.com - Tim Rajawali Polres Nganjuk berhasil membekuk terduga pelaku transaksi narkoba dan ironisnya ada yang masih pelajar kelas Xll (10/11/2020).

Di antara tersangkanya RSP (19) pelajar kelas Xll SMA  di Nganjuk, GA alamat Dusun Jambi Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk, PF (21) warga Rt 08/Rw 06  Dusun Gedang Klutuk Desa Sawahan Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, DA (33) Desa sawahan Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan laporan dari Masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba malam itu pukul 18:30. Tgl 9/11/2020 team langsung bergerak dan menangkap RSP di pinggir jalan depan Stasiun Nganjuk yang masuk wilayah Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk dan di dapati Satu klip plastik yg di duga shabu seberat 0,35 gram, satu buah Hp merek Samsung warna Gold satu unit motor Beat No POL  AG 4021 UE warna hitam.

"Menurut pengakuan  RSP  barang haram tersebut akan di kirim ke  Desa Keringan Kecamatan Nganjuk kabupaten Nganjuk, yang sekarang masih DPO, "ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony.

Barang haram tersebut di peroleh RSP dari GA Alamat Dusun Jambi  Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk. Berbekal pengakuaan RSP kepada team Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk GA dan waktu di geledah di dapati Satu botol plastik yang di lubangi tutupnya dan di masuk kan sedotan, Satu pipet kaca yang masih ada sisa shabu, satu korek api gas, satu skrop plastik, satu Hp merek Oppo warna biru yang di simpan di saku kanan depan.

 
Dari pengakuan GA shabu tersebut rencananya akan di jual ke RSP berasal dari PF Dusun Gedang Klutuk Rt 06 Rw 08 Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.

"Dari pengembangan tersebut selanjutnya kami menangkap PF dan mengamankan uang Rp 750.000 di duga hasil sisa transaksi, satu Hp merek Vivo warna biru, "ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony.

Saat GA  dan PF di interogasi mengaku bahwa shabu tersebut di dapat dari seseorang yang berada di wilayah Nganjuk.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Unit IDIK 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk mempertangung jawabkan perbuatan nya.

Tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UUD No 35 Th 2009  tentang Narkotika.

" jangan coba coba bermain okerbaya diwilayah nganjuk kalau tidak ingin berurusan dengan kami, "ungkap Iptu Rony.

Reporter : Widodo
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"