Nganjuk, SNN.com - Team Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk minggu 08 November 2020 mendapat informasi dari Masyarakat kau diwilayah Tanjung Anom Nganjuk ada peredaran Narkoba(09/11/20).
Sekira jam 12 ; 00 wib menangkap saudari SP alamat Dusun Sidokampir, Rt/Rw 002/002 Desa Budug Sidorejo Kecamatan Sumobito Jombang.
Saat ditangkap SP bersama BD warga Desa Wate Sumpak Rt 001 Rw 003 kecamatan Trowulan mojokerto, keduanya ditangkap Team Satresnarkoba Polres Nganjuk di pinggir jalan di duaun Gerbong Desa Demangan Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk.
SP mengaku kalau Shabu tersebut pesanan teman nya (DPO) dia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DK (DPO) warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto masih dalam pengembangan petugas.
Kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit ll Satresnarkoba polres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1).
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar