Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 13 November 2020

Kasus Ketua DPRD Aru Mulai Disidangkan


Kepulauan Aru, SNN.com - Pengadilan Negeri Dobo Kelas II hari ini, Jumat (13/11/2020) pukul 10.00 WIT mulai menyidangkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret Ketua DPRD Aru, Udin Belsigaway Politisi dari Partai Nasdem. 

Sidang perdana itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dobo, Alvian. SH didampingi Hakim Maju Purba, SH dan Eka Putravianto, SH serta dua Panitra Rosalina Y Letelay dan Jacop Laritmas. 

Dalam Kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Egi Salay,SH membacakan berkas dakwaan, dan menuntut terdakwa Udin Belsigaway dengan pasal 187 ayat (2) Jo. Pasal 69 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan. 

Pantauan Sorot Nuswantoro News.com, setelah pembacaan berkas dakwaan oleh JPU, terdakwa Udin Belsigaway ditanya oleh majelis hakim apakah ada hal yang ingin ditanyakan, namun Udin Belsigaway menjawab tidak ada. 

Sidang kemudian diskors untuk dilanjutkan pada pukul 15.00 WIT dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 
Namun, pada persidangan kedua pukul 15.00 WIT, JPU mengaku para saksi baru diberikan surat panggilan sehingga Sidang terpaksa ditunda hingga hari Senin (16/11/2020) pukul 09.00 WIT dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Diberitakan sebelumnya, Udin Belsigaway ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemllu seteIah Tim penyidik Gakumdu menerima laporan dari kuasa hukum Timotius Kaidel -Lagani Karnaka (KAKA) pada tanggal 8 Oktober 2020 dan dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah bukti pelanggran pemllu 

Salah satu bukti pelanggran yang dilakukan oleh Udin Belsigaway  berupa vidao rekaman saat dia sedang berkampanye yang diunggah dan kemudian viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, nampak Udin Belsigaway saat orasi politik menyampalkan bahwa, pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 milyar rupiah.

Ucapan Udin Belsigaway tidak disertai bukti otentik, dan dianggap telah melanggar UU Pemilu sehingga Tim kuasa hukum, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka mengarahkan masalah tersebut ke ranah hukum.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"