Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 07 Maret 2020

Satreskrim Polres Mojokerto Berhasil Meringkus Penjudi Sabung Ayam

Mojokerto, SNN.com - Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya bergerak cepat meringkus penjudi sabung ayam yang sudah cukup lama meresahkan warga, yang dilakukan disetiap hari Minggu di Dusun Gentong Desa Talok Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

Arena Judi sabung ayam itu sudah lama menjadi atensi khusus Polres Mojokerto, dari informasi masyarakat tepatnya Minggu (23/2/2020) pukul 13.33 hingga pukul 14.00. Arena judi ini digerebek Polres Mojokerto, " Alhasil dalam penggrebekan itu Polisi berhasil meringkus empat orang dan beberapa barang bukti kita amankan,” ungkap Kapolres dalam releasenya nya Jum’at (06/03/2020).

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, penangkapan empat pelaku ini, karena adanya informasi dari masyarakat, setelah di cek kelokasi ternyata benar ada Arena judi jenis sabung ayam, tak hanya itu selain judi sabung ayam ternyata ditempat tersebut juga ditemui judi jenis dadu yang turut serta meramaikan lokasi perjudian tersebut ,” jelasnya.

Informasi yang di peroleh wartawan SNN.com. Dalam penggrebekan itu Petugas berhasil meringkus empat orang pelaku judi, diantaranya mengaku sebagai penyelenggara judi tersebut yaitu Sugiarto alias Sinyo (50) yang kesehariannnya sebagai seorang Satpam Rumah sakit Pemerintah. Suntoro (40) adalah sebagai bandar dadu dan sebagai penomboknya adalah Pitono dan rekannya.

Judi sabung ayam itu sendiri tak hanya orang lokal Mojokerto saja, melainkan Penjudi yang hadir dalam gelanggang ini, dikuti baik luar kota Mojokerto bahkan juga luar pulau.

"Selain empat orang pelaku yang diamankan, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 33 sepeda motor, satu set alat perjudian, 1 unit kendaraan Inova, 6 ekor ayam aduan beserta kurungan ayam dan sejumlah uang  190 ribu Rupiah,” tambah Kapolres.

Masih kata Kapolres, "Dihimbau kepada semua masyarakat bila mengetahui ada tempat perjudian tolong disampaikan ke Polres Mojokerto dan pasti akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dan dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Reporter : Wit
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"